DPRD Provinsi Sumbar

Gubernur Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi Terhadap 2 Ranperda Dirapat Paripurna DPRD Sumbar

PADANG, (Utamapost) – Gubernur Sumatera Barat memberikan jawaban komprehensif terhadap pandangan fraksi-fraksi di DPRD Sumbar setelah rapat paripurna di ruang sidang utama pada Rabu (11/10/2023). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Audy Joinaldy.

Gubernur Audy Joinaldy merespons pandangan dari berbagai fraksi dengan detail. Terkait kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Sumatera Barat, Audy Joinaldy mengungkapkan bahwa TPA Regional Payakumbuh saat ini sudah melebihi kapasitasnya, dan TPA Regional Solok memiliki sisa kapasitas yang terbatas untuk 1-2 tahun ke depan.

Pandangan fraksi PKS mengenai kurangnya sosialisasi pengelolaan sampah di daerah juga dijawab oleh Gubernur. Audy menekankan pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap dampak buruk sampah.

Selanjutnya, Gubernur menjelaskan perbedaan substansi Ranperda ini dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018, khususnya mengenai TPA Regional. Pertanyaan fraksi PAN tentang kewenangan daerah dalam pengelolaan sampah juga ditanggapi, dengan penekanan pada Pasal 6 yang memuat kewenangan daerah terkait pengelolaan sampah.

Fraksi Golkar mempertanyakan mengapa data jumlah penduduk miskin hanya tercantum untuk 10 dari 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Gubernur Audy Joinaldy menjelaskan bahwa data tersebut mencerminkan kondisi geografis dan ekonomi yang mempengaruhi pengelolaan sampah di daerah, dan data tersebut merupakan data sekunder.

Fraksi PPP dan Partai Nasdem mendapat jawaban tentang strategi yang akan dilakukan untuk menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dalam pengelolaan sampah. Gubernur Audy Joinaldy menjelaskan bahwa Pemprov Sumbar telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR dalam mengirimkan tenaga teknis untuk pelatihan guna peningkatan kapasitas personil.

Terakhir, pandangan fraksi PDI Perjuangan dan PKB mengenai ketentuan pelayanan yang diatur dalam Ranperda tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan oleh Gubernur. Ia menyebut bahwa ketentuan pelayanan atau retribusi sudah diatur dalam Ranperda, dan ketentuan lebih lanjut mengenai jasa pelayanan di TPA Regional diatur dalam Peraturan Gubernur.

Gubernur Audy Joinaldy menekankan bahwa pandangan dan pertanyaan fraksi-fraksi ini akan dibahas lebih mendalam dalam tahapan pembahasan berikutnya. Semua pihak berharap agar pembahasan 2 Ranperda ini dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top