Kabupaten Solok

Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Solok Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda APBD Tahun 2024 

Kab. Solok, (Utamapost) – Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Solok menyampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda APBD tahun 2024 dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD Mulyadi, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Bupati Solok diwakili Sekda Kab. Solok Medison, S. Sos, M. Si, Asisten I Drs. Syahrial, MM, Anggota DPRD Kab. Solok, Kepala OPD dan undangan lainnya, digelar pada Jum’at (08/09/2023), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Solok

Dalam pandangan umum Fraksi-fraksi yang meliputi Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI, HANURA, dan Fraksi Nasdem memberikan berbagai masukan dan kritikan untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Solok dimasa yang akan datang.

Diantaranya, Pandangan Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Septrismen, SH, menyampaikan secara umum Ranperda tentang APBD TA 2024 pada prinsipnya Fraksi Gerindra dapat memahami dan setuju untuk dilanjutkan dengan beberapa catatan diantaranya, apa saja langkah-langkah konkrit Pemerintah Daerah yang telah disiapkan untuk mencapai target stunting nasional sebesar 14 % dan seberapa besar alokasi anggaran untuk menangani kasus stunting di kabupaten Solok pada Tahun Anggaran 2024 ini. 

Kemampuan keuangan daerah kabupaten Solok pada tahun 2024 karena pada akhir-akhir ini KKD kabupaten Solok menjadi rendah. TAPD agar bisa lebih inovatif pada Tahun Anggaran 2024 ini sehingga pembangunan di kabupaten Solok dapat terus berlanjut. 

Pemerintah daerah menjelaskan secara umum tentang struktur APBD untuk TA 2024 yang diusulkan ke DPRD, diantaranya apa yang menyebabkan APBD bertambah atau berkurang. Capaian indikator pelayanan dasar sampai dengan tahun 2023 ini, meminta ke Pemerintah Daerah untuk menyiapkan data data pendukung agar pembahasan APBD berlangsung dengan baik terbuka.

Sementara itu, Fraksi Golkar yang disampaikan Vivi Yulistia Rahayu, bahwa, “pada KUA PPAS tahun 2024 pendapatan Dana Insetif Daerah (DID) yang diterima kabupaten Solok dari pusat adalah Rp. 0, terkait dengan itu apakah dana DID telah dihapus secara nasional atau hanya kab. Solok saja yang tidak mendapatkannya. 

Perda pendirian BUMD kita apakah sudah cocok penamaannya dengan jenis BUMD tersebut. Status Wali Nagari yang ikut menjadi Calon Legislatif. “Kepada Pemerintah Daerah Hendaknya buku Ranperda APBD TA 2024 atau APBD Perubahan beserta data data pendukungnya diterima oleh DPRD 3 hari sebelum pembahasan,” pesannya. 

Sedangkan Fraksi PKS yang disampaikan oleh Nazar Bakti, bahwa, “TAPD agar tetap berpedoman pada Rencapa pencapain RPJMD Kabupaten Solok. Kami mengapresiasi Bupati Solok karena melakukan percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Solok.

Untuk sektor ekonomi hendaknya para pelaku UMKM sudah bisa memanfaatkan era digital 4.0 pada saat ini, sehingga jangkauan penjualan kita akan lebih luas. Untuk urusan pendidikan kami mohon untuk tidak menghentikan beasiswa tahfizd, laksanakan ajang lomba secara berkala untuk mengapresiasi siswa yang berprestasi dan pemerataan guru harus segera dilaksanakan.

Sementara fraksi-fraksi lainnya telah menyerahkan pandangan umum fraksinya kepada Pimpinan DPRD. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top