Padang (UtamaPost)-Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib dan Sekretaris Dewan Raflis menerima kunjungan rombongan Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), di ruang khusus I gedung DPRD Sumbar, Rabu(15/02/2023)
Sebelumnya rombongan PABPDSI akan melaksanakan aksi secara nasional pada tanggal 16 februari 2023. Namun pengurus PABPDSI Sumatera Barat memilih langkah musyawarah bersama untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi tersebut.
Jubir PABPDSI Sumbar Ezzy Fitriana menyampaikan aspirasi dan masukan revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya.
“Poin penting dalam aspirasi ini adalah kita memberikan masukan ataupun rekomendasi pada perubahan Undang-undang desa, kita ingin Undang-undang desa diubah menjadi Undang-undang pemerintahan desa, kemudian khusus diaspek BPD yang merupakan representasi dari masyarakat desa itu sendiri” Ujar Ezzy.
Ezzy juga menyampaikan bahwa adanya permintaan untuk perubahan nama dari BPD menjadi DPR Desa.
“Kita juga meminta adanya perubahan nama dari BPD menjadi DPR Desa, karena BPD pada dasarnya merupakan perwakilan desa, perwakilan wanita yang dipilih secara langsung, Sejatinya BPD sama seperti DPRD sebenarnya. Telah dibuat tetapi kondisinya seperti tidak kuat. Sehingga difungsikan hanya sebagai badan permusyawaratan dalam pelaksanaan musyawarah desa”, Ujar Ezzy.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib menyampaikan bahwa aspirasi PABPDSI Sumbar penting untuk diteruskan ke DPR RI. “Keinginan bapak ibu PABPDSI perlu sekali kita dorong untuk diteruskan ke DPR RI, agar UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 segera direvisi, bagus sekali jika menjadi DPR Desa”, Ujar Suwirpen.
“Saya lihat di UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 55 BPB berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap kepala desa” tambahnya.
Terakhir Suwirpen Suib menyatakan akan serius meneruskan aspirasi dari PABPDSI Sumbar ke Pemerintah hingga ke Pusat mengenai kesejahteraan anggota BPD.(Sdc)