DPRD Provinsi Sumbar

DPRD Sumbar Gelar Seminar Untuk Penyempurnaan Ranperda PKDCBP

PADANG, (Utamapost)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan sebuah seminar publik pada tanggal 11 September dengan tujuan untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya, dan Permuseuman (PKDCBP). Seminar ini menggandeng berbagai pihak, termasuk akademisi, tokoh adat, pakar pariwisata, dan kepala museum, untuk mendiskusikan optimalisasi pemajuan kebudayaan daerah, pelestarian cagar budaya, serta peningkatan standar dan orientasi museum di Sumatera Barat.

Ketua Tim Pembahas Ranperda PKDCBP, Hidayat, menjelaskan bahwa inisiatif pembuatan Ranperda ini berasal dari DPRD. Selama proses penyusunan, mereka telah mematuhi pedoman dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait produk hukum. Selain itu, proses sinkronisasi dengan Biro Hukum Pemprov Sumbar dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah dilakukan.

Seminar ini merupakan langkah untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan Ranperda, dengan tujuan untuk mengumpulkan saran, masukan, dan kritik dari berbagai pihak. Hidayat menekankan bahwa Ranperda PKDCBP bertujuan untuk mendukung alokasi anggaran dua persen dari APBD guna memperkuat kebudayaan setiap tahun. Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk pelestarian kebudayaan daerah.

Hidayat juga menyoroti perlunya peningkatan pemahaman akan kearifan lokal dan budaya lokal dalam pendidikan formal, dengan keterlibatan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, revitalisasi dalam upaya penguatan kebudayaan daerah pada satuan pendidikan juga diperlukan.

Hidayat berharap bahwa Ranperda PKDCBP akan memberikan apresiasi terhadap pelaku budaya dan seni, serta berdampak positif pada ekonomi kreatif. Selain itu, ia menyoroti potensi atraksi kebudayaan sebagai pemicu peningkatan kunjungan wisata ke daerah tersebut.

Ranperda ini juga diharapkan dapat menjawab berbagai isu sosial seperti tawuran, narkotika, LGBT, dan kemiskinan yang dihadapi masyarakat Sumbar. Edison Sinaga dari Kemenristek Dikti menambahkan bahwa pentingnya penjabaran mendetail terkait cagar budaya, terutama setelah peraturan cagar budaya dari pemerintah pusat baru saja dikeluarkan pada tahun 2023. Penjabaran ini perlu disinkronkan oleh pemerintah daerah. Edison juga menjelaskan tiga tingkatan penetapan cagar budaya yang penting untuk diperhatikan.

Semua upaya ini diharapkan akan membantu memperkuat dan merawat nilai-nilai kebudayaan daerah serta memberikan dampak positif bagi Sumatera Barat secara keseluruhan.(Son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top