DPRD Provinsi Sumbar

DPRD Sumatra Barat Gelar Rapat Paripurna: Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD 2022

PADANG, (Utamapost)- DPRD Sumbar mengadakan rapat paripurna pada hari Rabu (14/6) dengan agenda utama penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatra Barat Tahun 2022. Rapat tersebut dilangsungkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumatra Barat, Supardi, yang didampingi oleh Wakil Ketua, Suwirpen Suib. Hadir pula dalam rapat tersebut Gubernur Mahyeldi Ansharullah mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Ketua DPRD Sumatra Barat, Supardi, menyampaikan bahwa secara umum pengelolaan APBD Provinsi Sumatra Barat Tahun 2022 telah berjalan dengan baik. Hingga akhir tahun 2022, pendapatan daerah tercapai sebesar Rp6.130.023.203.347,60 atau mencapai 99,26% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp6.175.628.018.183. Rincian pendapatan tersebut mencakup realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 101,07%, pendapatan transfer sebesar 97,45%, dan Pendapatan Daerah Lainnya yang Sah sebesar Rp109,90%.

Sementara itu, dari segi belanja daerah, alokasi yang telah disiapkan sebesar Rp6.304.434.742.047,81 telah terealisasi sebesar 94,96% dari total alokasi tersebut. Rincian belanja tersebut meliputi belanja operasional sebesar 95,26%, belanja modal sebesar 89,41%, belanja tidak terduga sebesar 1,22%, dan belanja transfer sebesar 99,95%. Dari realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp289.279.692.879,38.

Meskipun pengelolaan keuangan daerah secara umum telah berjalan dengan baik, Supardi mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan dan didalami dalam pembahasan. Salah satu catatan tersebut adalah ketergantungan PAD pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang setiap tahunnya telah melampaui target sebesar 105%.

“Dengan realisasi yang selalu melebihi 105% setiap tahunnya, perlu dikaji apakah target yang ditetapkan terlalu rendah. Selain itu, terdapat sisa belanja pegawai yang cukup besar sebesar Rp108.651.102.865,- atau sekitar 6% dari alokasi yang telah dialokas”. (Son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top