PADANG, (Utamapost)- Tim pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Perhutanan Sosial telah mendapatkan beberapa referensi untuk memperkaya isi Ranperda tersebut melalui Studi Banding (Stuban) ke Provinsi Jawa Barat pada Selasa (6/6). Salah satu hal yang akan diatur dan dimasukkan dalam isi Ranperda tersebut adalah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan hutan sosial.
“Ada beberapa hal yang akan kami masukkan dalam pasal-pasal Ranperda Perhutanan Sosial berdasarkan hasil studi banding ke Jawa Barat. Selain pengembangan SDM, juga terdapat pendampingan petani pengelola hutan dan bantuan dari kementerian terkait untuk kegiatan perhutanan sosial,” ujar ketua tim pembahas, Arkadius Dt Intan Bano, setelah diwawancarai usai pertemuan di kantor Gubernur Jawa Barat pada Selasa (6/6).
Dia menyatakan bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan hutan sosial, dalam Ranperda tersebut juga akan melibatkan relawan atau organisasi non-pemerintah (NGO) untuk membantu pengembangan, termasuk dalam budidaya atau penyajian kopi (barista) hingga pemasarannya.
“Dampaknya adalah, ini akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja di sektor perhutanan di masa depan,” katanya. Tidak hanya melibatkan relawan dan NGO, Ranperda tersebut juga akan mengatur pencegahan konflik di wilayah perhutanan sosial, sehingga pengelolaan hutan sosial akan mendapatkan kepastian hukum, pembiayaan, dan pendampingan.
“Kami berharap bahwa melalui regulasi ini akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” tambahnya. Terkait studi banding ke Jawa Barat, diketahui bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menyerahkan 38 unit perhutanan sosial dengan lima skema pengelolaan yaitu hutan desa, kemasyarakatan, tanaman rakyat, adat, dan kemitraan perhutanan. Meskipun Jawa Barat belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pengelolaan hutan sosial, Sumatera Barat dapat menjadi provinsi pertama yang memiliki Perda perhutanan sosial jika berjalan lancar. Pengelolaan hutan sosial di Jawa Barat telah mendorong gubernurnya untuk menerbitkan Perda guna memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan, namun secara keseluruhan konsep pengelolaan telah berjalan dengan baik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Irsyad Syafar, yang mendampingi tim pembahas menyatakan bahwa meskipun Jawa Barat belum memiliki Perda, mereka telah memiliki kelompok kerja (Kerja) yang dapat menjadi referensi dalam pembahasan Ranperda ini.(son)