DPRD Provinsi Sumbar

DPRD Sumatera Barat Menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 Menjadi Peraturan Daerah

PADANG, (Utamapost)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022. Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Rabu (12/7/2023) di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, didampingi oleh Wakil Ketua Irsyad Safar, Indra Datuak Rajo Lelo, dan Sekwan Raflis. Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, juga hadir mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, menjelaskan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan tahap akhir dari pengelolaan keuangan daerah. Selain sebagai laporan penggunaan anggaran, PPA juga berfungsi sebagai evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan hasil yang dicapai dari APBD. “Ranperda PPA tidak hanya menyepakati realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, tetapi juga memastikan efektivitas dan efisiensi program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Supardi.

Dalam hal realisasi pendapatan dan belanja, pengelolaan APBD Tahun 2022 telah dinilai cukup baik, dengan tingkat realisasi pendapatan mencapai 99,26 persen dan realisasi belanja sebesar 94,96 persen. Namun, dari segi kinerja, penggunaan APBD tersebut masih belum optimal. Supardi menjelaskan bahwa meskipun target kinerja program yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2022 dan target kinerja makro daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) telah tercapai, perlu dilakukan Midterm Review untuk memperbaiki kinerja pembangunan dalam RPJMD.

Supardi juga menyoroti potensi pendapatan daerah yang belum tergarap sepenuhnya. Misalnya, rasio kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sumbar baru mencapai 61,93 persen. “Jika rasio kepatuhan wajib pajak ditingkatkan menjadi 75 persen dan pemanfaatan aset dioptimalkan, pendapatan daerah dapat meningkat secara signifikan,” tambah Supardi.

Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumbar yang telah serius membahas dan menyetujui Ranperda PPA Tahun 2022. Dia meyakini bahwa hasil pembahasan dan evaluasi DPRD akan memberikan saran, kritikan, dan masukan yang konstruktif terhadap kinerja Pemerintah Daerah. Hal ini akan menjadi pedoman perbaikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan di masa mendatang.

Dengan disetujuinya Ranperda PPA Tahun 2022 menjadi Perda, Pemerintah Provinsi Sumbar akan segera mengirimnya kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Audy berharap agar tidak ada kendala berarti dalam tahap terakhir ini, sehingga DPRD dan Pemerintah Provinsi dapat fokus membahas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024 serta Perubahan APBD Tahun 2023.(Son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top