PADANG, (Utamapost)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) baru-baru ini mengadakan rapat paripurna yang berfokus pada dua Ranperda penting. Rapat tersebut berlangsung pada Senin, 9 Oktober 2023, di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.
Kedua Ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut adalah Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2016 mengenai pembentukan Struktural Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) serta Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Irsyad Safar, Wakil Ketua DPRD Sumbar, memimpin rapat tersebut.
Irsyad Safar menjelaskan bahwa Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2016 bertujuan untuk menata ulang struktur Perangkat Daerah sesuai dengan beban kerja yang ada. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi perhatian penting karena volume dan jenis sampah terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan konsumsi masyarakat Sumatera Barat. Pengelolaan sampah perlu mengalami perubahan mendasar, dengan menganggap sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Hansastri, menekankan bahwa penyusunan kedua Ranperda tersebut telah melibatkan kajian akademis dan menjadi dasar pertimbangan untuk kebutuhan, kedalaman pengaturan, serta pertimbangan sosial ekonomis. Hasil kajian ini menjadi acuan dalam penyusunan Ranperda dengan cakupan yang lebih luas.
Kesimpulannya, kedua Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan pengelolaan sampah yang lebih efisien. Pasca-penyampaian nota penjelasan, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.