Solok, (Utama Post) – Sebuah apresiasi bagi Polres Solok Kota, menjelang hari jadi kota Solok ke 52, seorang residivis pembunuh Marbot (Garim) Mesjid Dinul Haq di Kelurahan Koto Panjang kota Solok, yang sempat buron selama 9 bulan, berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok Kota.
Pelaku yang berinisial WN (27), warga Kel. Koto Panjang Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, merupakan pembunuh Meldianto (45), warga RT 003 RW 003 Kel. Koto Panjang Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 silam, sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di Jalan Koto Panjang II RT 002 RW 003 Kel. Koto Panjang Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.
Seperti diungkapkan oleh Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP Evi Wansri, SH, Wakapolres, Kompol Joni Darmawan, SH dan juga dihadiri oleh, Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si dalam keterangan persnya pada media, Kamis (15/12/2022) di Mako Polres Solok Kota, “tersangka diciduk berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/57/III/2022/Polres Solok Kota/Polda Sumatera Barat, tanggal 18 Maret 2022”.
“Pelaku pembunuhan garim tersebut kita ciduk usai mengetahui keberadaannya di Berebes Jawa Tengah dan anggota langsung meburu keberadaan pelaku, Pelaku merupakan seorang pengamen dan terlibat perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHP.
Adapun kronologis kejadiannya, dimana pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 itu, berawal dari upaya korban menegur tersangka WN yang sedang bertengkar dengan kakaknya Sdr. Maizal. Korban menegur agar pertengkaran tersebut tidak mengganggu tetangga lainnya yang akan beribadah. Karena saat itu bertepatan dengan masuknya waktu shalat magrib. Namun tersangka tidak menerima teguran tersebut dan mengejar korban sejauh 15 meter dan berhasil memukul dan menusuk korban menggunakan sebuah senjata tajam.
Akibat senjata tajam tersebut, mengakibatkan lima luka terbuka pada kepala dan jari korban. Kemudian datang warga untuk melerai dan langsung membawa korban ke RS Tentara Kota Solok guna mendapatkan pertolongan. Kondisi korban tertuang dalam Visum Et Repertum yang dikeluarkan Dokter RS Tentara Solok tertanggal 31 Maret 2022, pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 korban dirujuk ke RSU M.Natsir Solok, dan dirawat selama 3 (tiga) hari, tertuang dalam Surat Keterangan Dirawat yang dikeluarkan RS M.Natsir tertanggal 19 Maret 2022;
Pada tanggal 19 Maret 2022 korban dirujuk lagi ke RSUP M.Djamil Padang untuk mendapatkan perawatan lebih intensif, akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUP M. Djamil Padang pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022, dan kondisi korban/mayat tertuang dalam hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Dokter Forensik RSUP M.Djamil tertanggal 7 April 2022.
Sedangkan pelaku berhasil melarikan diri dari Kota Solok sejak hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sampai dengan penyidik mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Setelah dilakukan pengejaran akhirnya tersangka berhasil dilakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 01.00 Wib di Jl. M.Yamin Kel. Pasar Batang Kec. Brebes Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Solok Kota, karena kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terancam pasal 354 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun.
Dalam waktu hampir bersamaan, Polres Solok kota juga berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan berat yang disertai pencurian dengan kekerasan di Jorong Kapuah Nagari Sumani pada Minggu dini hari (11/12/2022).
Kedua pelaku berinisial MM dan NAM, ditangkap karena telah melakukan tindak pindana pencurian dan penganiayaan terhadap seorang remaja bernama Afif, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera KM 7 Jorong Kapuah Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
Pada saat itu korban hendak pergi nonton bareng piala dunia 2022 bersama temannya ke Kota Solok menggunakan sepeda motor, setelah sampai dilokasi tiba-tiba korban diberhentikan sekumpulan pemuda dan langsung melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam, sehingga korban mengalami luka robek pada kepala dan tangan hingga dilarikan RS Tentara Kota Solok.
Antara korban dan pelaku tidak ada keterkaitan, merupakan kriminal murni tidak ada berhungan dengan persaingan geng, dendam lama dan tawuran. “Untuk meminimalisir kejadian tawuran yang hampir setiap malam minggu meresahkan warga, Tim Polres Solok kota melakukan razia rutin, dan kepada masyarakat dihimbau untuk mengurangi aktifitas sendiri dimalam hari,” himbau Kapolres.
Pada kesempatan tersebut Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si turut mengapresiasi kinerja Polres Solok Kota yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan berat ini. Dengan telah ditangkapnya pelaku kejahatan tersebut bisa memberikan rasa aman pada masyarakat diwilayah hukum Polres Solok kota.
“Kerjasama ini mari kita dukung bersama, dan diharapkan kejadian ini merupakan yang terakhir, tapi bila ada kejadian yang tak diduga Polres Solok dengan tegas melakukan penindakan. Karena bertepatan dengan Hari Jadi Kota Solok ke 52 tahun, kinerja Polres Solok Kota menjadi sebuah Kado terindah untuk ulang tahun untuk kota Solok kali ini,” ujar Wako. (Milfiana.CP)