Solok, (Utamapost) – Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo, M.Mar, turut melakukan eksekusi pemusnahan Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negeri Solok, pada Rabu (15/03/2023), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Solok.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan adalah, narkotika jenis Ganja sebanyak 1000,44 Gram, narkotika jenis Sabu sebanyak 30,26 Gram, minuman keras, tangki modifikasi, uang palsu dan barang bukti kejahatan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kajari Solok, Andi Metrawijaya, mengungkapkan bahwa, “pada kesempatan ini ada beberapa jenis Barang Bukti yang akan dimusnahkan, dan hampir 80% di dominasi oleh perkara Narkotika”. Untuk itu dalam hal ini kita harus meningkatkan komitmen bersama untuk memberantas Narkoba sehingga Kabupaten dan Kota Solok kedepannya dapat menekan angka peredaran Narkoba menjadi Zero atau bersih dari Narkoba.
Pada kesempatan tesebut, Bupati Solok, Epyardi Asda tak lupa mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak aparat penegak hukum bersama dengan BNN dimana telah berhasil mengurangi tindak pidana Hukum yang terjadi di Kabupaten dan Kota Solok.
“Sebagai kepala daerah, Saya akan mendukung sepenuhnya untuk seluruh tindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Solok, semoga kedepannya tidak ada lagi tindak kejahatan di Kabupaten dan Kota Solok yang kita cintai ini,” ujarnya.
Selain dihadiri oleh Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo, M.Mar, juga turut hadir Wakil Walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, Kajari Solok Andi Metrawijaya, Kapolres Solok Arosuka AKBP Apri Wibowo, Kapolresta Solok AKBP Ahmad Fadhilan, Dandim 0309 diwakili, Ketua Pengadilan Negeri Solok, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Wakil Ketua DPRD Kota Solok dan undangan lainnya. (Milfiana.CP)