Dharmasraya

Bidang Pendidikan Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman

Dharmasraya (UtamaPost)-Ratusan laporan disampaikan masyarakat kepada Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat terkait pelayanan publik. Bidang pendidikan merupakan laporan terbanyak yang disampaikan masyarakat, disusul pengurusan sertifikat. Ada juga laporan kepada pihak kepolisian, masalah kepegawaian dan lain sebagainya.

“Setidaknya selama tahun 2022, sebanyak 323 laporan pengaduan disampaikan warga kepada Ombudsman. Kota Padang menduduki peringkat nomor satu terkait laporan tersebt, disusul oleh Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam,” ucap  Kepala Biro Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi.

Menurutnya, pengaduan di bidang pendidikan tersebut terkait permintaan sejumlah uang di sekolah, seperti uang perpisahan, uang komite atau ada indikasi  paksaan murid untuk menyumbang. Ada juga pengaduan penerimaan siswa baru, apalagi dengan diberlakukannya sistem zonasi.

Mengingat sebaran sekolah belum merata, maka ada pergerakan pindah kartu keluarga ke lokasi sekolah yang favorit. Dengan maksud agar anak bisa sekolah di sekolah favorit tersebut. Bahkan ada juga dengan cara mengubah nilai rapor.

Di samping itu ada juga laporan terkait dengan pengurusan sertifikat. Dimana sertifikat tersebut sudah lama diurus tapi sertifikat tidak juga kunjung terbit. Bahkan ada juga laporan Polisi (LP) yang tidak kunjung  ditindaklanjuti. Sepanjutnya masalah kepegawaian, ada pemberhentian aparatur nagari yang tanpa prosedur.

Menurut Adel, hal tersebut jelas melanggar aturan. Untuk memberhentikan aparatur tersebut tentu ada aturan atau tahapan yang harus dipatuhi, artinya tidak asal di berhentikan. Seperti peringatan lisan, ada juga peringatan tertulis seperti peringatan satu dua dan tiga.

“Nah, ada lagi yang harus dipahami oleh perangkat nagari terkait dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tidak ada kaitannya wajib lunas PBB  baru pelayanan kependudukan dan lainnya bisa direalisasikan. Seperti permintaan urus surat keterangan tidak mampu, urus PKH dan lainnya sebagainya,” tegas Adel. (Ed/pd)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top