DPRD Provinsi Sumbar

Bahas Penyempurnaan Rancangan Kode Etik Pansus DPRD Sumbar Gelar Rapat Kerja

PADANG, (Utamapost)- DPRD Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah proaktif untuk memperbaiki dan memperkuat Kode Etik mereka. Dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa (10/10/2023), Ketua Pansus HM Nurnas memimpin pertemuan yang dihadiri oleh anggota Pansus, tenaga ahli, dan perwakilan dari Bagian Hukum Pemprov Sumatera Barat.

Fokus utama dalam rapat ini adalah menggarisbawahi peran penting Kode Etik dalam menjaga tugas dan fungsi DPRD Provinsi Sumatera Barat. HM Nurnas menjelaskan, “Kode etik menjadi salah satu produk dari Badan Kehormatan sebagai bentuk penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi DPRD. Bentuk preventif dan korektif ini menjadikan DPRD yang bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya. Sehingga apabila kode etik tidak diberlakukan, saya rasa sangat berisiko untuk kedepannya.”

Dia juga mengingatkan tentang risiko penyalahgunaan wewenang jika Kode Etik tidak ditegakkan dengan tegas. “Apabila itu tidak diberlakukan sebagaimana mestinya, akan terjadi banyak penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan penurunan elektabilitas kewajiban dan wewenang kita sebagai DPRD,” tambah Nurnas.

Kode Etik dianggap sebagai landasan moral dan norma yang akan mengawasi anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Nurnas menyatakan, “Kode etik akan menjadi panduan bagi kita dalam menjalankan tugas dan fungsi kita. Kode etik sudah jelas menerangkan batasan-batasan yang harus kita taati sebagai DPRD, baik dalam hal norma maupun moral, sehingga anggota dewan mampu menjalankan kinerja sesuai harapan masyarakat. Hal tersebut mutlak ditaati oleh seluruh anggota DPRD.”

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Sumatera Barat dalam meningkatkan kredibilitas dan kinerja anggota dewan untuk melayani masyarakat dengan integritas dan profesionalisme yang lebih besar.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top