Kabupaten Solok

Akhirnya Kekosongan Kursi Pimpinan DPRD Kab. Solok Terisi Sudah

Kab. Solok, (Utamapost) – Akhirnya kekosongan kursi pimpinan DPRD kabupaten Solok yang ditinggalkan oleh Lucki Efendi yang tersandung kasus narkoba terisi sudah, hal ini ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD Kab. Solok dalam rangka pengucapan sumpah/janji pimpinan dan anggota DPRD Pengganti Antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, digelar pada Selasa (11/07/2023) bertempat di Ruang Pertemuan DPRD Kabupaten Solok.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Solok, Dodi Hendra, juga dihadiri oleh Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo, M.Mar, Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu, SH, Forkopimda, Wakil Ketua I DPRD Kab. Solok, Ivoni Munir, Sekretaris Daerah, Medison, S.Sos, M.Si.

Dan juga Asisten III, Editiawarman, S.Sos, M.Si, Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM, Mulyadi Marcos, SE, MM, Staf Ahli Bid. Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Eva Nasri, SH, MM, Anggota DPRD, Kepala OPD, Kepala BUMN dan BUMD, Ketua organisasi Wanita, Camat dan tokoh-tokoh Masyarakat seKab. Solok.

Pengucapan sumpah atas nama Mulyadi sebagai Wakil Ketua II DPRD Kab. Solok sisa masa jabatan 2019-2024 dari fraksi Partai Demokrat dan Anggota DPRD dan pengucapan sumpah atas nama Dedi Fajar Ramli, SH sisa masa jabatan 2019-2024 dari fraksi Partai Demokrat dilakukan langsung oleh pimpinan DPRD. 

Bupati Solok, Capt. H. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo, M.Mar, dalam sambutannya tak lupa mengucapkan syukur Alhamdulillah karena telah melaksanakan Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan dan Anggota DPRD PAW dengan Hikmat dan Lancar.

Pada hari ini kita turut berbahagia sekaligus bersedih, berbahagia atas bergabungnya saudara Mulyadi dan Dedi sebagai bagian dari DPRD Kabupaten Solok dan turut bersedih atas terlepasnya saudara Lucki Efendi dari bagian DPRD Kabupaten Solok. Semoga dengan dilantiknya saudara Mulyadi dan Saudara Dedi Fajar Ramli, SH akan menambah spirit fighting dan kebersamaan kita antara eksekutif dan legislatif.

“Walaupun dalam waktu terbatas jika tugas dan kewajiban ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya maka akan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Solok terkhusus daerah pilihan masing-masing,” ungkap Epyardi Asda. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top