Kota Solok

Perda Pertanggungjawaban APBD 2022 Disahkan, Wako Zul Elfian : Ini Bentuk Akuntabilitas Pemda Kepada Publik

Solok, (Utamapost) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Solok tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun Anggaran (TA) 2022 resmi disahkan menjadi Perda oleh DPRD Kota Solok. Pengesahan tersebut dilakukan usai seluruh fraksi di DPRD menyatakan setuju agar Ranperda terkait dijadikan sebagai Perda No.7 Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, yang digelar pada Selasa (18/07/2023) sore.

Pengesahan ditandai dengan dilakukannya penandatanganan naskah Perda terkait oleh Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si yang didampingi Wakil Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM bersama Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kota Solok. Ikut hadir mendampingi Wako dan Wawako saat penandatanganan Sekretaris DPRD H. Zulfahmi, SH, MH.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, SH tersebut, selain diikuti para anggota DPRD Kota Solok, juga hadir unsur Forkopimda dan stakeholder terkait serta sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemerintah kota Solok.

Wako Zul Elfian dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Solok atas telah disahkannya Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok TA 2022 tersebut. Atas nama Pemerintah Kota Solok, kami mengucapkan terima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Solok khususnya terhadap semua fraksi yang telah menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok TA 2022 ini. Alhamdulillah hari ini telah setujui untuk menjadi Perda.

Meski Ranperda ini telah disetujui menjadi Perda, namun ia tetap akan menekankan kepada seluruh OPD untuk dapat memperhatikan dan menindaklanjuti catatan, saran dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD. Semua pimpinan OPD terkait beserta jajaran diharap menyikapi semua masukan dan saran yang disampaikan sebanyak tiga fraksi pada kesempatan ini. Kita tentu sangat berharap semoga pelaksanaan APBD Kota Solok setiap tahunnya senantiasa sesuai aturan, lebih baik dan lebih maksimal lagi tentunya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Wako juga membeberkan pentingnya laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada publik/masyarakat. Hal itu mengingat dalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikan memberikan gambaran realisasi keuangan dari aktifitas Pemko Solok selama tahun 2022 serta posisi keuangan per 31 Desember 2022.

“Diantaranya yaitu terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas. Selanjutnya laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan yang disampaikan tersebut merupakan laporan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumbar,” bebernya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, SH, mengatakan bahwa, “Ranperda dimaksud sebelumnya telah disampaikan secara resmi Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si kepada DPRD Kota Solok dalam rapat paripurna dewan beberapa waktu yang lalu”.

“Ranperda ini telah dibahas oleh Pansus DPRD Kota Solok disertai melaksanakan serangkaian agenda terkait lainnya. Meski semua Fraksi di DPRD Solok menyetujui Ranperda dimaksud, namun sejumlah fraksi memberikan catatan dan saran terhadap sejumlah OPD di lingkungan Pemko Solok. Terutama bagi OPD yang menghasilkan pendapatan di bawah target PAD yang ditetapkan,” jelasnya. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top