DPRD Provinsi Sumbar

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pertanggungjawaban APBD 2022

PADANG, (Utamapost)- Pada hari Selasa (13/6/2023), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan rapat Paripurna untuk membahas penyampaian nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 yang diajukan oleh pemerintah provinsi. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar dan beberapa organisasi masyarakat.

Wakil Gubernur Audy Joinaldy dalam nota pengantarnya menyampaikan bahwa pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Sumbar kembali meraih penghargaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kepala daerah menyampaikan laporan ini dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap Audy dalam Rapat Paripurna tersebut.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, yang didampingi oleh Wakil Ketua Irsyad Safar dan Suwirpen Suib, dalam pembukaan rapat menyatakan bahwa Nota Pengantar yang disampaikan oleh Wakil Gubernur memberikan gambaran umum tentang isi Ranperda tersebut. Dari segi pendapatan daerah, target sebesar Rp. 6.175.628.018.183,- berhasil terealisasi sebesar Rp. 6.130.023.203.347,60 atau mencapai 99,26 persen. Sementara itu, dari segi belanja daerah, alokasi sebesar Rp. 6.639.308.547.776,- terealisasi sebesar Rp. 6.304.434.742.047,81 atau mencapai 94,96 persen. Hasil pendapatan dan belanja daerah tersebut menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 289.279.692.879,38.

Supardi menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD bukan hanya untuk menetapkan besaran pendapatan, belanja daerah, dan SILPA dari pelaksanaan APBD, tetapi juga sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD tersebut. “Dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kita dapat mengetahui apakah APBD telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, telah efektif dan efisien, serta telah mencapai target yang direncanakan,” ujar Supardi.

Supardi menambahkan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tidak dapat dipisahkan dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah untuk melihat keterkaitannya dengan pencapaian target kinerja program dan kegiatan.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top