Padang, (Utamapost) – Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, SH, turut mengapresiasi keberhasilan kota Solok meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tujuh kali berturut-turut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Solok Tahun anggaran 2022.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua DPRD Nurnisma saat mendampingi Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Solok Tahun 2022 dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat, Arif Agus, pada Jumat (12/05/2023), bertempat di Aula BPK RI Perwakilan Sumatera Barat.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD tak lupa mengucapkan terimakasih atas arahan, bimbingan serta bantuan dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat sehingga ketujuh daerah yang menerima LHP atas LKPD hari ini berhasil meraih opini WTP. Tanpa adanya arahan, bimbingan serta bantuan dari BPK rasanya mustahil pengelolaan keuangan di setiap daerah akan berjalan baik dan maksimal. “Untuk itu kami sepakat akan memperbaiki apa saja temuan tahun lalu, dan Insya Allah tidak akan ditemui lagi pada LKPD Tahun 2023,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar usai menerima LHP tersebut memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran aparatur di lingkungan Pemko Solok yang telah bekerja keras guna mewujudkan pemerintahan yang bersih. Tanpa adanya sinergitas dan kerjasama yang tercipta dengan baik antar seluruh aparatur pemerintahan yang ada di lingkungan Pemko Solok, keberhasilan Pemko Solok dalam meraih WTP jelas sulit akan terwujud.
Komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Pemko Solok dalam memastikan pelaksanaan APBD benar-benar sesuai perundang- undangan dan akuntabel, bisa jadi menjadi pendorong hasil yang diraih. Memang tidak mudah, karena standard akuntansi yang harus dan menjadi pedoman semakin berat.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat, Arif Agus mengucapkan selamat kepada ketujuh daerah yang menerima LHP pada hari ini serta bersama mendapat Opini WTP. Dengan penyerahan LHP ini maka selesai juga tugas institusi kami dalam tahun ini terhadap 7 daerah tersebut. Yang paling penting dari opini WTP ini adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan karena itu merupakan tolak ukur. ” Sebagus apapun LHP harus dibarengi dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20.
Terimakasih atas kerjasama dari Pemerintah Daerah dan DPRD di tujuh daerah kali ini, sehingga tugas dapat kita jalankan dengan baik. Semoga kedepan pengelolaan keuangan akan menjadi semakin baik. Penyerahan LHP atas LKPD tersebut dilakukan bersamaan dengan Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Sawahlunto, Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta Kabupaten Agam. (Milfiana.CP)