
PARIAMAN, (Utamapost) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, M. Yasin, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (13/6). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif di Sumatera Barat.
Dalam kesempatan itu, M. Yasin menegaskan bahwa ketersediaan pangan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat. Menurutnya, keberlanjutan sektor pangan sangat bergantung pada terjaganya lahan pertanian dari ancaman alih fungsi yang terus meningkat.
“Perda Nomor 4 Tahun 2020 merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian sebagai fondasi utama dalam menjaga ketersediaan pangan, sekaligus mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Sumatera Barat,” ujar Yasin.
Ia menjelaskan, alih fungsi lahan pertanian yang semakin masif menjadi tantangan serius bagi masa depan ketahanan pangan. Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi mengurangi luas lahan produktif dan berdampak pada kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Selain mengatur perlindungan lahan pertanian, perda tersebut juga memberikan landasan bagi pemerintah untuk mendukung sektor pertanian melalui penyediaan sarana dan prasarana. Dukungan itu mencakup bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), pembangunan serta rehabilitasi jaringan irigasi, hingga berbagai fasilitas penunjang lainnya.
Yasin menambahkan, regulasi tersebut juga mengatur pembagian kewenangan secara jelas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani, khususnya petani kecil.
“Peraturan daerah ini nantinya akan menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan petani, sehingga kesejahteraan mereka dapat terus meningkat. Petani adalah garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan,” katanya.
Menurut Yasin, kebijakan tersebut juga sejalan dengan visi pembangunan nasional serta program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menempatkan kemandirian pangan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada petani dan organisasi petani melalui berbagai program bantuan. Dukungan tersebut diwujudkan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana pertanian, seperti hand tractor, alsintan, serta akses pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi juga dimanfaatkan sebagai forum dialog antara pemerintah dan masyarakat. Sejumlah peserta menyampaikan berbagai masukan, terutama terkait perlindungan lahan pertanian di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan serta persoalan ketersediaan pupuk bersubsidi yang masih menjadi kendala di lapangan.
Salah seorang peserta, Suparman, berharap pemerintah dapat memberikan kepastian terkait implementasi perlindungan lahan pertanian dan solusi atas persoalan pupuk yang dihadapi petani.
“Kami berharap ada kejelasan mengenai penerapan perlindungan lahan pertanian di lapangan, termasuk langkah konkret dalam mengatasi ketersediaan pupuk yang masih menjadi persoalan bagi petani,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai aset strategis daerah. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat juga diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di Sumatera Barat.
[20.33, 17/6/2026] sonia: Sosialisasi Perda Pencegahan Narkoba di Pasaman, Sawal Dorong Peran Nagari dan Keluarga Lindungi Generasi Muda