Uncategorized

Sosialisasi Perda Pencegahan Narkoba di Pasaman, Sawal Dorong Pengawasan Bersama untuk Lindungi Generasi Muda

PASAMAN, (Utamapost) – Anggota DPRD Sumatera Barat, Sawal, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap pergaulan generasi muda guna mencegah penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial masyarakat.

Ajakan tersebut disampaikan Sawal saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang berlangsung di Aula Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Sawal menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental seseorang, tetapi juga dapat menimbulkan ketergantungan, memicu berbagai persoalan sosial, serta mengganggu keharmonisan keluarga. Menurutnya, sosialisasi perda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tengah masyarakat.

“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah nagari, Bamus, LPM, Bundo Kanduang, niniak mamak, tokoh masyarakat, hingga orang tua harus aktif mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” kata Sawal.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat, Mursalim, menilai langkah pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah seseorang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Ia menyebut biaya rehabilitasi dan pengobatan bagi pecandu narkoba membutuhkan anggaran yang sangat besar.

Menurut Mursalim, keterlibatan seluruh pihak, terutama keluarga sebagai lingkungan pertama dalam pembentukan karakter anak, menjadi kunci utama keberhasilan pencegahan narkoba. Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah nagari dalam mendeteksi dan mengantisipasi berbagai indikasi peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.

“Narkoba merupakan kejahatan luar biasa karena dapat melemahkan kualitas sumber daya manusia dan merusak masa depan generasi muda. Karena itu, setiap indikasi penyalahgunaan harus segera direspons dan dilaporkan,” ujarnya.

Wali Nagari Ladang Panjang, Julisman Arif, mengatakan semakin masifnya peredaran narkoba saat ini menuntut adanya langkah antisipatif yang terukur dan berkelanjutan. Menurutnya, peran niniak mamak, tokoh masyarakat, dan unsur adat perlu terus diperkuat dalam menjaga generasi muda dari pengaruh narkoba.

Ia menambahkan, pelaksanaan Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkoba sekaligus memperkuat upaya pencegahan hingga ke tingkat nagari.

Melalui kegiatan tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, mulai dari orang tua, tokoh adat, tokoh masyarakat, sekolah, hingga pemerintah daerah, demi melindungi generasi muda dan masa depan bangsa.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Wali Nagari Ladang Panjang dan Wali Nagari Ladang Panjang Barat, Ketua Bamus, niniak mamak, unsur LPMN, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top