Uncategorized

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman Sialisasikan PAP Di Solok Selatan

SOLOK SELATAN, (Utamapost) – Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa Pajak Air Permukaan (PAP) merupakan amanah undang-undang yang menjadi tanggung jawab bersama. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Sosialisasi PAP yang digelar DPRD Sumbar bersama Pemerintah Provinsi di Kabupaten Solok Selatan, Rabu (1/4).
​Evi Yandri menjelaskan bahwa PAP bukanlah objek pajak baru. Aturannya telah dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Sosialisasi ini bertujuan agar pelaksanaan pemungutan pajak berjalan optimal demi menopang kemandirian fiskal daerah.

​Dalam paparannya, Evi Yandri mengungkapkan bahwa selama ini pemungutan PAP di Sumatra Barat masih terbatas pada sektor PDAM atau PLTA saja. Namun, berdasarkan kajian terbaru, cakupan wajib pajak PAP jauh lebih luas.
​”Wajib pajaknya bukan hanya PDAM atau perusahaan sawit saja. Industri perikanan, pertanian, perkebunan, hingga wisata air yang memanfaatkan air permukaan secara langsung maupun tidak langsung untuk kebutuhan komersil, kini wajib menaati aturan ini,” ujar Evi Yandri.

​Ia menambahkan, penyempurnaan regulasi ini penting karena selama ini ada beberapa item yang luput dari pemungutan. Dengan optimalnya PAP, pemerintah daerah diharapkan mampu menutupi kebutuhan pembangunan di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

​Kegiatan di Solok Selatan ini merupakan penutup dari rangkaian safari sosialisasi yang telah dilaksanakan di tujuh kabupaten/kota di Sumatra Barat. Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya:
• ​Pemprov Sumbar: Asisten Administrasi Umum, Medi Iswandi (mewakili Gubernur).
• ​Pemkab Solok Selatan: Wakil Bupati Yulian Efi, Sekdakab, dan jajaran OPD terkait.
• ​DPRD Sumbar: Tim Ahli M. Nurnas dan Raflis.
• ​Unsur Daerah: Forkopimda dan perwakilan pelaku industri se-Solok Selatan.

​Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi, menekankan bahwa PAP memiliki landasan konstitusional yang kuat, yakni Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
​”Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi strategis untuk keberlanjutan pembangunan. Negara mengatur pemanfaatan air agar adil dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelas Medi. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan penuh atas air permukaan, sementara air tanah berada di bawah wewenang kabupaten/kota.
​Senada dengan itu, Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, menyambut baik langkah ini dan meminta seluruh pelaku usaha di daerahnya untuk kooperatif.
​”Kami meminta semua unsur mendukung pembangunan bersama pemerintah. Jika pendapatan daerah optimal, pembangunan demi kemajuan dan kenyamanan masyarakat dapat terlaksana dengan baik,” tutup Yulian.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top