PADANG, (Utamapost) – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Gustami Hidayat, secara resmi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat di Kota Padang, Jumat (13/3).
Dalam agenda tersebut, Gustami menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk mulai memilah sampah langsung dari sumbernya, yakni rumah tangga. Langkah ini dinilai krusial untuk menekan volume sampah yang kian membebani Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai wilayah Sumatera Barat.
Gustami mengungkapkan bahwa kondisi infrastruktur pembuangan sampah di Sumatera Barat mulai memasuki fase kritis. Beberapa TPA regional dilaporkan sudah hampir melebihi daya tampung (overcapacity).
“Beberapa TPA regional, seperti di Solok, dilaporkan sudah hampir melebihi kapasitas dan memerlukan langkah reklamasi atau pencarian lahan alternatif,” ujar Gustami di hadapan para peserta sosialisasi.
Ia memperingatkan bahwa jika tumpukan sampah terus dibiarkan tanpa adanya sistem pemilahan yang efektif, potensi pencemaran lingkungan bagi masyarakat sekitar akan semakin besar. Reklamasi lahan dan pencarian lokasi alternatif menjadi pilihan pahit jika pola konsumsi dan pembuangan sampah masyarakat tidak segera berubah.
Lebih lanjut, Gustami menjelaskan bahwa pemilahan sampah bukan sekadar soal kebersihan, tetapi juga peluang ekonomi kreatif bagi masyarakat. Dengan memilah sampah organik dan anorganik, masyarakat dapat menghidupkan ekosistem pengolahan sampah yang bernilai guna.
• Rumah Sampah: Mengelola sampah anorganik yang bernilai jual.
• Rumah Maggot: Solusi pengolahan sampah organik menjadi pakan ternak.
• Penerapan 3R: Reduce, Reuse, Recycle sebagai gaya hidup baru.
“Dari pemilahan itu akan muncul berbagai aktivitas positif di masyarakat. Semua itu merupakan dampak nyata dari kebiasaan kecil memilah sampah dari rumah,” tambahnya.
Perda Pengelolaan Sampah ini merupakan produk hukum pertama yang disahkan DPRD Sumbar pada tahun 2025. Sepanjang setahun terakhir, DPRD Sumbar setidaknya telah melahirkan 12 peraturan daerah guna menjawab berbagai kebutuhan masyarakat di ranah Minang.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat, Fuadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat adalah kunci utama keberlanjutan lingkungan.
”Penanganan sampah harus dilakukan secara kolaboratif. Dalam Perda ini, kita sangat menekankan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) agar volume sampah yang sampai ke TPA benar-benar hanya residu yang tidak bisa diolah lagi,” pungkas Fuadi.