Kab. Solok, (Utamapost) – Guna memperkuat tata kelola pemerintah daerah yang transparan, Pemerintah Kabupaten Solok melalui Inspektorat Daerah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Pengawasan Internal Tahun 2025, pada Selasa (04/11/2025), bertempat di aula gedung C Sekretariat Daerah.
Inspektur Daerah Dery Akmal menyampaikan bahwa, “selain untuk memperkuat tata kelola pemerintah daerah yang transparan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah guna mendorong pencapaian indikator MCSP serta penguatan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP).”
Rakor ini dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemkab. Solok, sekaligus meningkatkan komitmen bersama dalam pencegahan tindak pidana korupsi, korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dibutuhkan komitmen seluruh elemen pemerintahan untuk secara bersama-sama menumbuhkan semangat antikorupsi hingga sampai ke tingkat nagari dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat,” ingatnya.
Sementara itu Kasatgas Korsup Wilayah I Harun Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat integritas birokrasi dengan mengoptimalkan peran APIP dan memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP). Rakor ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi dan langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi di daerah, sejalan dengan arahan nasional yang menekankan integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menjalankan setiap kebijakan maupun kegiatan khususnya di Kabupaten Solok.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Medison turut mengapresiasi kegiatan Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi yang merupakan tindaklanjut dari Rakor seluruh Kepala Daerah di Gedung KPK RI di Jakarta pada bulan Maret-April 2025. Pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh perangkat daerah. Melalui pengawasan internal yang kuat, kita memastikan setiap program dan kegiatan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga memaparkan upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Solok dalam mencegah terjadinya korupsi, diantaranya peningkatan transparansi pengelolaan anggaran melalui publikasi anggaran pada website resmi Pemerintah Daerah, penguatan sistem pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing dan e-catalog serta peningkatan pengawasan internal, penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi pencegahan korupsi (MCSP) bersama KPK, dan juga peningkatan peran APIP dan penguatan budaya integritas melalui berbagai pelatihan dan sosialisasi kepada aparatur yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.
Melalui Rakor ini Sekda Medison menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan KPK RI dan Itjen Kemendagri agar sistem pengawasan dan Pencegahan korupsi dapat berjalan semakin efektif.
Dan juga dilakukan penandatanganan Internal Audit Charter (IAC) antara Bupati Solok dengan Inspektur Daerah, dimana IAC merupakan dokumen resmi yang menyatakan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan audit intern oleh APIP. Dan komitmen bersama anti korupsi oleh seluruh unsur pemerintahan mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Kepala Perangkat Daerah hingga Wali Nagari.
Rangkaian kegiatan lainnya dalam rakor ini yaitu Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), FGD pengawasan dan pembinaan pemerintah nagari bagi Inspektorat, DPMN dan Camat yang difasilitasi oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri, serta Bimtek Pengelolaan Keuangan Nagari bagi Sekretaris Nagari dan Kasi/Kaur Pemerintah Nagari se-Kabupaten Solok. (Milfiana.CP)