Solok, (Utamapost) – Setelah melalui tahapan pembahasan antara DPRD bersama Pemerintah Daerah terkait Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, DPRD Kota Solok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama serta penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Kota Solok, pada Selasa (29/07/2025), bertempat di ruang Paripurna DPRD Kota Solok.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MM, didampingi Wakil Ketua Amrinof Dias Dt Ula Gadang, SH dan Mira Harmadia,S.S. Dan juga dihadiri oleh anggota DPRD, Walikota Solok Dr Ramadhani Kirana Putra, Wakil Walikota Solok Suryadi Nurdal, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Juru bicara DPRD Kota Solok, Ade Merta, S. Pd menyampaikan hasil pembahasan antara DPRD bersama Pemerintah Daerah disepakati perampingan perangkat daerah yaitu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan urusan bidang lingkungan hidup.
Satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran Tipe B menyelenggarakan urusan bidang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta urusan bidang kebakaran. Dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Tipe A menyelenggarakan urusan bidang sosial dan urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dinas pertanian dan pangan Tipe A menyelenggarakan urusan bidang pertanian, urusan bidang pangan dan urusan bidang kelautan dan perikanan. Badan perencanaan pembangunan, riset, dan inovasi daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan. (Milfiana.CP)