Kota Solok

Hadiri Paripurna Persetujuan Ranperda RPJMD 2025 – 2029, Wako Ramadhani Sampaikan Apresiasi

Solok, (Utamapost) – Saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Solok dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Solok Tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok yang dilaksanakan pada Senin (04/08/2025), bertempat di Ruang Rapat Paripurna.

Wali Kota Solok, Dr.H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Solok Tahun 2025-2029 menjadi Perda.

Dimana empat Fraksi DPRD Kota Solok menerima dan mensetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 untuk menjadi Peraturan Daerah Kota Solok tahun 2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MM, yang didampingi oleh Wakil Ketua Amrinos Dias Dt Ula Gadang, SH dan Mira Harmadia, S.S, serta anggota DPRD Kota Solok, selain itu hadir juga Walikota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, Forkopimda, Sekda, para Asisten, Staf Ahli, Ketua KAN Solok, Ketua LKAAM, Ketua Bundo Kanduang, Kepala OPD dilingkungan Pemko Solok dan undangan lainnya.

Sebelum dilaksanakannya persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, juru bicara Pansus RPJMD yang dibacakan oleh Yusmanita, SH menyampaikan laporan hasil pembahasan DPRD bersama Pemerintah Daerah sekaligus pendapat akhir Fraksi-Fraksi yang di awali oleh Fraksi Partai Golkar, selanjutnya Fraksi Nasdem, Fraksi Nurani Keadilan dan Fraksi Solok Maju.

Dalam sambutannya, Wako Ramadhani mengapresiasi proses pembahasan yang dilaksanakan oleh Pansus DPRD dengan pihak Pemerintah Daerah. Terjadi diskusi dan perdebatan pemikiran yang sangat konstruktif, terdapat perbedaan pendapat dan persepsi, namun dengan semangat untuk kemajuan kota yang kita cintai ini dan tekad untuk mensejahterakan masyarakat, akhirnya dengan musyawarah untuk mufakat, kita telah dapat menyelesaikannya dengan baik. Kita telah melahirkan rekomendasi yang sangat berharga dan menjadi komitmen kita bersama untuk mewujudkannya.

Selanjutnya, sesuai peraturan yang berlaku Rancangan Peraturan Daerah yang telah disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD harus disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Solok Tahun 2025-2029. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top