PADANG, (Utamapost), — DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (11/7/2025) dengan agenda penetapan kesepakatan bersama terhadap dua Ranperda strategis, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi Wakil Ketua Evi Yandri, Nanda Satria, serta Plt. Sekretaris DPRD Maifrizon. Turut hadir jajaran Forkopimda, perwakilan BUMN dan BUMD, serta insan pers dari berbagai media.
Dalam sambutannya, Muhidi menekankan bahwa penetapan kedua Ranperda merupakan bagian dari tugas penting DPRD dalam mengarahkan pembangunan daerah dan memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran. “Ini bukan sekadar prosedural, tapi menentukan arah pembangunan dan pertanggungjawaban kepada publik,” ujar Muhidi.
Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) untuk RPJMD 2025–2029, serta laporan Badan Anggaran atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024. Setelah seluruh fraksi memberikan pendapat akhir, DPRD menyetujui kedua Ranperda tersebut secara aklamasi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan itu kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Sumbar Nomor 14/SB/2025 (RPJMD) dan Nomor 15/SB/2025 (Pertanggungjawaban APBD 2024). Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy.
Dalam arahannya, Muhidi menyoroti beberapa poin penting dalam RPJMD, seperti penguatan peran provinsi dalam pembinaan RPJMD kabupaten/kota agar selaras dengan RPJMN, optimalisasi pendanaan alternatif dari APBN dan sektor swasta, dorongan peningkatan kinerja perangkat daerah, serta inovasi peningkatan pendapatan asli daerah melalui penguatan basis data pajak.
Sementara itu, terhadap pelaksanaan APBD 2024, DPRD mencatat realisasi PAD yang masih rendah di angka 88,03 persen dan belanja daerah sebesar 92,97 persen. DPRD mendorong evaluasi menyeluruh, khususnya dalam hal pengelolaan data, kepatuhan wajib pajak, dan kapasitas OPD dalam penyerapan anggaran.
Wakil Gubernur Vasco Ruseimy menyampaikan apresiasi atas kolaborasi DPRD dalam pembahasan dua Ranperda tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemprov Sumbar untuk menjalankan RPJMD secara konsisten serta memperbaiki kelemahan dalam pelaksanaan APBD sebelumnya.
“Masukan dan koreksi yang disampaikan DPRD sangat konstruktif dan menjadi panduan penting dalam menyempurnakan arah pembangunan lima tahun ke depan,” ungkap Vasco. Ia menambahkan, Ranperda RPJMD akan segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi lebih lanjut.
Di akhir rapat, DPRD juga menyepakati penjadwalan ulang pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang semula dijadwalkan pada 11 Juli, menjadi 24 Juli 2025.(son)
