Kota Solok

DPRD Kota Solok Sampaikan Rekomendasi Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016

Solok, (Utamapost) – Setelah melalui pembahasan antara Pansus DPRD Kota Solok bersama Pemerintah Daerah Kota Solok, DPRD kota Solok sampaikan rekomendasi terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Selasa malam (20/05/2025) yang bertempat diruangan Rapat Besar DPRD Kota Solok.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM serta didampingi Wakil Ketua DPRD Amrinof Dias, Dt. Ula Gadang, SH, Mira Harmadia, S.S dan Plt. Sekretaris Dewan Asfi Yeni, SH serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Solok.

Dan juga turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Walikota Solok H. Suryadi Nurdal, SH, Pj. Sekda Kota Solok, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD dilingkup pemrintahan Daerah Kota Solok. Rekomendasi hasil pembahasan ini dibacakan oleh juru bicara Pansus Rusdi Saleh serta diserahkan oleh Anggota Pansus Irwan Sariin kepada Pimpinan DPRD Kota Solok.

Rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM kepada Wakil Walikota Solok H. Suryadi Nurdal, SH. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top