DPRD Provinsi Sumbar

Komisi V DPRD Sumbar Bahas Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Perkuat Dukungan untuk Pendidikan Keagamaan

PADANG, (Utamapost) – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat kembali menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Daerah untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, sebagai bagian dari upaya memperkuat dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Rapat yang berlangsung pada Senin (16/6/2025) di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar ini dipimpin oleh Ketua Komisi V, Nurfirman Wansyah. Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan isi Ranperda agar memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu menjawab tantangan pesantren di era modern.

“Ini adalah langkah konkret dalam memberikan perlindungan dan dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan, pusat dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Nurfirman.

Ranperda tersebut dirancang untuk mengatur berbagai bentuk fasilitasi bagi pesantren, termasuk dukungan pendanaan, pembangunan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan program pemberdayaan santri. Dengan hadirnya regulasi ini, pesantren diharapkan bisa tumbuh lebih kuat, mandiri, dan berkontribusi besar dalam pembangunan daerah maupun nasional.

Rapat kerja ini juga menjadi momentum untuk mendengarkan masukan dari pihak eksekutif serta para pemangku kepentingan lainnya. DPRD Sumbar menegaskan bahwa Ranperda yang tengah disusun harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, khususnya komunitas pesantren.

“Ranperda ini merupakan bentuk perhatian serius DPRD terhadap keberlangsungan pesantren sebagai institusi pendidikan karakter dan spiritual. Kita ingin ke depan ada pijakan hukum yang kokoh bagi pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan pesantren secara berkelanjutan,” tambah Nurfirman.

Melalui pembentukan Ranperda ini, DPRD Sumbar berharap dapat mendorong peningkatan mutu dan peran pesantren sebagai pusat pembinaan akhlak, keilmuan, serta penguatan nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top