Solok, (Utamapost) – Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, yang digelar pada Minggu (04/05/2025), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Amrinof Dias dan Mira Harmadia. Turut hadir, anggota DPRD Kota Solok, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Solok, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Wali Kota, para Kepala OPD, Kepala Bagian, serta undangan lainnya.
Wako Ramadhani menegaskan bahwa, “penyesuaian terhadap SOTK merupakan langkah penting dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta sebagai respons terhadap dinamika regulasi dan kebutuhan organisasi birokrasi yang terus berkembang.”
Lanjutnya, perubahan terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menyelaraskan struktur pemerintahan dengan perkembangan kebutuhan pelayanan publik, serta menjawab tantangan yang dihadapi dalam tata kelola pemerintahan saat ini. Perubahan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Solok untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Penyusunan Ranperda SOTK ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk evaluasi kinerja kelembagaan, kebutuhan unit kerja baru, serta amanat dari regulasi pemerintah pusat terkait reformasi birokrasi dan efisiensi struktural. Kami berharap pembahasan Ranperda ini dapat dilakukan secara mendalam dan komprehensif bersama DPRD, agar nantinya menghasilkan regulasi yang kuat dan aplikatif dalam mendukung roda pemerintahan yang efektif, ” ujar Wako.
Rapat Paripurna ini menjadi salah satu agenda penting dalam proses legislasi daerah, yang menandai dimulainya pembahasan mendalam oleh DPRD bersama Pemko Solok terkait perubahan struktur kelembagaan di lingkungan pemerintah daerah. (Milfiana.CP)
