DPRD Provinsi Sumbar

Begini Upaya DPRD Sumbar Percepat Proses Pengesahan Ranperda RTRW 2025-2045

PADANG, (Utamapost)- DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus berupaya mempercepat proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar 2025–2045.

Sebagai langkah finalisasi, Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Sumbar melakukan konsultasi dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (12/3/2025). Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan substansi Ranperda selaras dengan regulasi nasional.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa revisi RTRW sangat mendesak karena Perda Nomor 13 Tahun 2012 sudah tidak lagi relevan. Oleh karena itu, proses pembahasannya melibatkan berbagai kementerian serta organisasi perangkat daerah (OPD) guna menyempurnakan regulasi tersebut.

“Kami menargetkan penyelesaian pembahasan Ranperda ini dalam waktu yang ketat, dengan sidang paripurna dijadwalkan pada 17 Maret 2025,” ujar Muhidi.

Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, Edison Siagian, menekankan bahwa Ranperda RTRW harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2016. Ia juga mengingatkan bahwa jika dalam dua bulan pembahasan belum rampung, kewenangan penetapan RTRW akan diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN.

Salah satu isu utama dalam pembahasan adalah penyesuaian data terbaru dari kementerian teknis terkait dengan substansi RTRW. Anggota Pansus DPRD Sumbar, Nurkholis, menyoroti pentingnya memasukkan kawasan peternakan, terutama di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan daerah lainnya, dalam RTRW yang baru.

Menanggapi hal ini, Edison Siagian menyarankan agar kawasan peternakan diintegrasikan dalam indikasi program pembangunan kawasan pertanian.

DPRD Sumbar dan pemerintah provinsi berkomitmen menyelesaikan Ranperda RTRW sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Dengan koordinasi yang intensif antara DPRD, pemerintah provinsi, dan kementerian terkait, diharapkan regulasi ini dapat segera disahkan dan menjadi pedoman utama dalam pembangunan serta investasi di Sumatera Barat.(Son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top