Kota Solok

KPU Kota Solok Resmi Bubarkan Badan Adhoc Pilkada 2024

Solok, (Utamapost) – KPU Kota Solok secara resmi membubarkan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024, pada Selasa (11/02/2025), bertempat di D’Relazion Cafe & Resto. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Kota Solok beserta jajaran Sekretariat KPU Kota Solok, Bawaslu Kota Solok, Lembaga Adat Kota Solok, Kejaksaan Negeri Solok, Polres Solok Kota, Pengadilan Negeri Solok, Dandim, Binda, Lapas, Kesbangpol Kota Solok, Disdukcapil Kota Solok, Camat dan Lurah Se Kota Solok, Pers, PPK dan PPS se Kota Solok beserta Sekretariat PPK dan PPS se Kota Solok. 

Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Solok yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Hanan mengucapkan terima kasih kepada seluruh badan adhoc yang sudah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya selama pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Baik dari PPS, PPK, maupun sekretariat PPK dan PPS.

“Terima kasih atas dedikasi, pengabdian, integritas serta kerja keras PPK dan PPS selama tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024 sehingga dapat berjalan dengan baik dan sukses,” ucap Hanan.

PPK dan PPS agar tetap menjalin hubungan baik dengan KPU Kota Solok. “Terima kasih sudah menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilihan di tingkat kelurahan dan kecamatan, semoga Bapak Ibuk mendapatkan pengalaman yang berharga dan bermanfaat serta tetap menjalin hubungan baik dengan KPU Kota Solok,” harap Hanan.

Kegiatan ditutup dengan pemberian piagam kepada ketua dan anggota PPK dan PPS beserta sekretariat PPK dan PPS se Kota Solok, KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan Petugas Ketertiban TPS. (Milfiana.CP) 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top