Solok, (Utamapost) – Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si menyampaikan Nota Penjelasan Walikota Solok terhadap Ranperda tentang APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok yang digelar pada Kamis (21/11/2024), bertempat diruangan Rapat Paripurna DPRD Kota Solok.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MM, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Amrinof Dias Dt Ula Gadang dan Mira Harmadia, juga turut dihadiri oleh Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M. Si, Sekda Kota Solok, Syaiful A, anggota DPRD Kota Solok, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD lingkup Pemko Solok.
Nota Penjelasan Walikota Solok terhadap Ranperda tentang APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025,Wako Zul Elfian Umar mengatakan, Kebijakan Umum APBD pada dasarnya memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya. Yang disusun untuk menetapkan prioritas pembangunan daerah, prioritas program pada masing-masing urusan, yang disinkronkan dengan prioritas nasional dan provinsi dan plafon anggaran sementara masing-masing Perangkat Daerah.
Plafon Anggaran Perangkat Daerah tersebut dirinci kedalam pendapatan daerah, belanja daerah dan belanja program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan tugas fungsi dan target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kebijakan Umum Anggaran APBD Tahun 2025 disusun untuk mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam tahun anggaran berjalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) Tahun Anggaran yang dipedomani dalam penyusunan APBD
Dalam mewujudkan program kegiatan strategis Pemerintah Kota Solok pada Tahun 2025 dibutuhkan dukungan dana dan partisipasi seluruh masyarakat serta peningkatan kinerja Perangkat Daerah yang menjadi leading sector sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, kapasitas keuangan daerah memiliki peran yang sangat penting. Keberhasilan suatu daerah dalam melaksanakan pembangunannya tidak bisa dilepaskan dari faktor pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajemen yang efisien, efektif, tertib dan akuntabel. (Milfiana.CP)