DPRD Provinsi Sumbar

Puluhan Buruh Eks Koperbam Teluk Bayur Kadukan Nasibnya Ke DPRD Sumbar

PADANG, (Utamapost)- Puluhan buruh eks Anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) Pelabuhan Teluk Bayur mengadukan nasib mereka ke DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Selasa (12/11/2024). Mereka merasa hak-haknya belum dipenuhi oleh pengurus koperasi dan berharap DPRD dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Audiensi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Muhammad Iqra Chissa Putra, bersama tiga anggota DPRD lainnya, Indra Dt Rajo Lelo, Novrizon, dan Mukhlis Yusuf Abit, berlangsung di Ruang Khusus 1 Gedung DPRD Sumbar. Rombongan buruh dipimpin oleh Ketua Kopemar Zulhan, Sekretaris Irwan, dan Bendahara Paiman, yang didampingi oleh pengacara Dr. Sukhairizal.

Irwan, salah satu perwakilan buruh, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengurus Koperbam yang belum menyelesaikan hak-hak buruh, baik yang berhenti atas permintaan sendiri maupun yang diberhentikan. “Ada 84 buruh yang hak-haknya belum diselesaikan. Meskipun masalah ini sudah berlangsung lama, pengurus koperasi sepertinya tidak memiliki niat untuk menyelesaikannya. Bahkan, pengurus sudah membayar hak anggota lain sebesar Rp25 juta per orang, namun kami belum menerima apa-apa,” ujarnya.

Para buruh merasa bahwa Koperbam gagal dalam memenuhi kewajiban dan hak-hak anggotanya. Mereka mendesak agar pemerintah dan dinas terkait memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. “Jika Koperbam tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan, apakah DPRD Sumbar bisa menyatakan koperasi ini gagal bayar? Dan apakah koperasi seperti ini bisa dibekukan?” tanya Irwan.

Senada dengan itu, Zulhan, Ketua Kopemar, menyampaikan harapannya agar para buruh yang telah bekerja puluhan tahun di Koperbam mendapatkan hak-hak mereka. Ia mencontohkan bahwa dirinya sendiri telah menerima uang tali asih sebesar Rp25 juta sesuai kesepakatan. “Namun, bagi sebagian anggota lainnya, hak-hak tersebut tampaknya terhambat,” ujarnya.

Pengacara buruh, Dr. Sukhairizal, menjelaskan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sumbar sejak 21 September 2023, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan. “Kami berharap DPRD Sumbar dapat mendorong penyelesaian kasus ini dan memastikan hak-hak buruh segera dibayarkan,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Sumbar, Indra Dt Rajo Lelo, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh buruh eks Koperbam. “Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan juga mengupayakan penyelesaian masalah hukum yang ada,” kata Indra.

Dengan dukungan dari DPRD Sumbar, para buruh berharap nasib mereka segera mendapat perhatian dan penyelesaian yang adil.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top