Kota Solok

Wako Zul Elfian Dengarkan Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Solok Terhadap Dua Ranperda

Solok, (Utamapost) – Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok tahun anggaran 2023 dan Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota Solok tahun 2025 – 2045.

Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Solok Terhadap Dua Ranperda disampaikan dalam Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Bayu Kharisma digelar pada Jum’at (05/07/2024), bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Solok turut dihadiri oleh anggota DPRD lainnya, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkopimda Kota Solok. 

Adapun pandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya yang disampaikan langsung oleh ketua Fraksi Golkar Nasril In Dt Malintang Sutan, SH bahwa, “setelah mendengar serta menyimak penyampaian nota  penjelasan walikota terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok tahun anggran 2023 dan Rencana pembangunaan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.”

Terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok tahun anggaran 2023. Secara umum, ada beberapa catatan yang pernah kami sampaikan terhadap pendapatan daerah ini pada tahun 2022 tentang terjadinya penurunan pendapatan dan dana perimbangan juga mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun anggaran 2022. 

Kami melihat bahwa hal ini tidak berbanding lurus dengan semangat pembangunan dan pemulihan ekonomi yang selama ini yang kita rencanakan  untuk peningkatan sarana dan peningkatan ekonomi di kota solok, namun hanya meninggalkan kewajiban jangka panjang lainnya  sebesar Rp. 94.870.309.392,00 yang merupakan pinjaman Pemerintah Kota Solok kepada Pemerintah pusat melalui PT. SMI sesuai dengan PKS No per-j-219/smi/1221 tanggal 29 desember 2022 dengan jangka waktu 5 tahun.

Terhadap Ranperda rencana pembangunaan jangka panjang daerah tahun 2025 – 2045 Fraksi Partai Golkar mengingatkan, berdasarkan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 pasal 12 dijelaskan bahwa RPJPD  merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahunan yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW. 

RPJPD dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu lima tahun, khususnya arah kebijakan dan sarasan pokok RPJPD, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD menjadi acuan bagi calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

“Demikian penyampaian pandangan umum anggota melalui fraksi partai golkar atas nota  penjelasan walikota terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kota solok tahun anggran 2023 dan rencana pembangunaan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 ini, besar harapan kami semoga yang disampaikan ini dapat menjadi bahan pemikiran kita semua untuk kemajuan, kemakmuran serta kesejahteraan bagi masyarakat kota solok dimasa yang akan datang,” ungkap Nasril In. (Milfiana.CP) 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top