PADANG, (Utamapost)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima kunjungan Dewan Perwakilan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Solok Selatan pada Kamis (2/11/2023) di Ruang Khusus 1. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari konsultasi dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2024.
Rombongan Bapemperda DPRD Solok Selatan disambut oleh Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis, yang didampingi oleh Kabag Hukum dan Persidangan Zardi Syahrir serta Kasubag Humas dan Protokol Darul Idris.
Menyikapi kunjungan kerja dari DPRD Solok Selatan, Raflis menjelaskan tentang pola penyusunan skema penganggaran serta penyusunan naskah akademik, termasuk skema belanja konsultan dan skema swakelola. Ini menjadi faktor penting dalam menjalin kerjasama dengan lembaga dan institusi, baik yang berada di dalam maupun di luar Provinsi Sumbar.
Raflis juga mengungkapkan bahwa paradigma lama tidak lagi relevan dalam masa sekarang, di mana kinerja dan produktivitas tidak hanya dilihat dari jumlah Perda yang telah dibuat, melainkan juga dari rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Ia menyatakan, “Menurut kami, hal itu tidak relevan lagi karena banyak faktor yang mempengaruhi, seperti kebijakan pemerintah pusat terkait regulasi, serta dinamika pembuatan Perda yang bukan lagi tolak ukur produktivitas.”
Selanjutnya, Raflis berharap bahwa hasil diskusi hari ini akan membantu DPRD Solok Selatan dalam menyusun naskah akademik dan rancangan Perda. Ia mengakhiri dengan mengatakan, “Kami berharap bahwa hasil sharing dan diskusi ini dapat memberikan masukan dan bantuan kepada anggota Bapemperda DPRD Solok Selatan dalam penyusunan Program Peraturan Daerah di Provinsi Sumatera Barat.”(son)