Solok, (Utamapost) – Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Solok tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Solok Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam sidang Paripurna DPRD Kota Solok.
Rapat paripurna yang digelar pada Sabtu (04/11/2023), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Nurnisma, SH, yang didampingi Wakil Ketua Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, serta dihadiri oleh Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, niniak mamak, Organisasi pimpinan Daerah, BUMN, BUMD, Ormas dan undangan lainnya.
Ketua DPRD, Nurnisma menyampaikan bahwa, “berdasarkan Pasal 311 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.”
Terkait dengan Ranperda pajak dan retribusi daerah, untuk membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan pengelolaan fiskal, Pemerintah Daerah Kota berwenang menetapkan pajak Daerah dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD ini penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik.
Sehingga pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah serta restrukturisasi pajak daerah dan rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dalam rangka mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kota, dan juga mendorong kemudahan berusaha iklim inventasi yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang luas.
Pada kesempatan yang sama, Wako Zul Elfian Umar menyampaikan bahwa, “pada APBD Tahun Anggaran 2023 kita melakukan penangguhan belanja diawal tahun disebabkan karena Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Sebelumnya yakni TA 2022 yang direncanakan lebih tinggi dari realisasi yang telah diaudit oleh BPK. Hal ini berdampak kepada rendahnya serapan anggaran sampai dengan triwulan III Tahun 2023.”
Sehubungan dengan hal tersebut serta belajar dari pengalaman tahun 2023, tentu kita harus memperhitungkan dengan cermat dan cerdas perencanaan penganggaran pembiayaan yang akan kita gunakan dalam menyeimbangkan antara penerimaan pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.
RAPBD Kota Solok TA 2024, yaitu Pendapatan Daerah Total pendapatan tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp. 582.605.130.774,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, ditargetkan sebesar Rp.50.182.076.495,00 yang terdiri dari Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp.13.098.349.336,00, Retribusi Daerah ditargetkan sebesar Rp. 7.014.226.945,00, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan ditargetkan sebesar Rp. 18.949.207.812,00, Lain-lain PAD yang Sah direncanakan sebesar Rp. 11.120.292.402,00.
Untuk Pendapatan Transfer, direncanakan sebesar Rp. 532.423.054.279,00 yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat ditargetkan sebesar Rp. 500.224.583.000,00 dan Pendapatan Transfer Antar Daerah direncanakan sebesar Rp. 32.198.471.279,00. Dari uraian target pendapatan Daerah tersebut sebelumnya terlihat bahwa Kota Solok masih sangat tergantung kepada pendapatan transfer, yaitu dengan kontribusi sebesar 91,39%, sedangkan PAD hanya memberikan kontribusi sebesar 8,61%.
Keterbatasan kemampuan Keuangan Daerah dan tingginya tingkat ketergantungan keuangan daerah kepada Pemerintah Pusat karena keterbatasan potensi Pendapatan Asli Daerah, menuntut Pemerintah Daerah lebih selektif dalam menentukan kebijakan pengalokasian Belanja Daerah. Pengalokasian anggaran belanja diutamakan untuk membiayai Prioritas Pembangunan Daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024.
Selain itu, Pemerintah Daerah dalam menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2024, juga memperhatikan hal-hal khusus lainnya, seperti mengalokasikan anggaran untuk fungsi pendidikan paling sedikit 20%, serta mengalokasikan anggaran untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selanjutnya agar pelaksanaan APBD Kota Solok nantinya dapat berjalan lebih efektif dan efisien, Wali Kota Solok juga mengharapkan pemantauan dan pengawasan dari seluruh komponen masyarakat melalui wakil-wakilnya dilembaga DPRD yang terhormat ini,” harap Wako. (Milfiana.CP)
![](http://utamapost.co.id/wp-content/uploads/2022/11/WhatsApp_Image_2022-11-18_at_12.27.44-removebg-preview.png)