Solok, (Utamapost) – Sebanyak 50 orang pejabat fungsional Lingkungan Pemerintah Kota Solok, dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A, pada Selasa (31/01/2023), bertempat di Lobby Lantai II Balaikota Solok, disaksikan oleh saksi Asisten III Sekda Kota Solok, Marwis, Kepala BKPSDM Kota Solok, Bitel.
Sekdako, Syaiful, A, dalam sambutannya mengatakan bahwa, “pelantikan perubahan jabatan fungsional hasil penyetaraan ini tidak terlepas dari paradigma yang dibangun oleh pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang mampu merespon setiap kebutuhan pelayanan kepada masyarakat. Tentu hal ini merupakan iklim baru dalam birokrasi yang lebih dinamis dan profesional yang siap melakukan penyesuaian terhadap dinamika global cenderung berorientasi keahlian.
Selama ini, sistem kerja birokrasi dinilai tidak efektif dan tidak efisien akibat panjangnya jalur birokrasi yang harus dilalui, oleh karenanya dilatarbelakangi semangat untuk mengefektifkan kinerja birokrasi, pemerintah menilai perlu adanya penyetaraan jabatan, kebijakan penyetaraan jabatan merupakan langkah besar didunia birokrasi.
Terlebih kebijakan ini diberlakukan kepada seluruh kementerian/lembaga, baik level pusat maupun daerah. Pemerintah secara serius berupaya melakukan perubahan iklim birokrasi negara agar dapat lebih responsif dan dinamis dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Penyederhanaan struktur menjadi salah satu implikasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya birokrasi kelas dunia.
Penataan kelembagaan melalui penyederhanaan birokrasi yang ditindaklanjuti dengan penyederhanaan struktur organisasi dan melakukan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional merupakan salah satu prioritas Pemerintah Pusat dan daerah yang tujuannya mempercepat proses pengambilan keputusan pada instansi pemerintah, dan meningkatkan profesionalisme pegawai dengan mengutamakan basis keahlian pada ASN.
“Dengan dilantiknya saudara-saudara dalam jabatan fungsional yang sudah disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi hari ini tentu akan mendorong setiap ASN khususnya jabatan fungsional, untuk meningkatkan kualitas dan kapasitasnya dalam melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Kota Solok,” ungkap Sekda.
Setelah dilakukannya penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan ini, maka kita harus bergerak cepat menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi tersebut dengan menerapkan mekanisme kerja baru, mekanisme tersebut bernama Team of Teams.
Yakni merupakan mekanisme kerja baru organisasi pemerintah yang pelaksanaan pekerjaannya bukan didasarkan pada struktur seperti sebelumnya, tapi berbasis penugasan tim dalam organisasi ataupun lintas Penugasan tim tersebut untuk melakukan seluruh tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi tugas perangkat daerah. Penunjukan tim ini didasarkan pada basis keahlian yang dimiliki oleh pegawai, terutama jabatan fungsional hasil penyederhanaan birokrasi.
Berdasarkan keahlian dan kemampuan, diharapkan dengan mekanisme ini, organisasi pemerintah, terutama perangkat daerah di Kota Solok akan memiliki sifat agile dan fleksibilitas tinggi karena terbiasa bekerja cepat. “Pemerintahan yang Agile atau Agile Governance merujuk pada organisasi pemerintahan yang mampu merespons dan beradaptasi cepat dengan perubahan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” tuturnya. (Milfiana.CP)