Solok, (Utamapost) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana, pada Rabu (15/03/2023). Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, juga turut serta melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Solok yang sudah berkekuatan hukum inkrah, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Solok.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis sabu dan ganja, minuman keras, tangki modifikasi, pakaian tindak pindana pembunuhan dan pencabulan, dengan cara dibakar dan ada juga yang dihancurkan.
Kepala Kejaksaan Solok Andi Metrawijaya sebagai eksekutor dalam pemusnahan ini menyampaikan bahwa, “pemusnahan ini merupakan bentuk tindak lanjut, untuk mengeksekusi barang bukti yang inkrah selanjutnya dilakukan pemusnahan sesuai dengan putusan pengadilan dan pemusnahan barang bukti ini juga menjadi upaya pemerintah meminimalkan peredaran narkoba di wilayah Solok raya”.
Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun. “Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan, tersangkanya sudah di Lapas (Lembaga Permasyarakatan) maka barang buktinya kita musnahkan,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut juga turut badir Bupati Kab.Solok H.Epyardi Asda, Kapolres Kota Solok AKBP. Ahmad Fadilan, Kepala BNK AKBP. Saifuddin Anshori, Wakil Ketua PN Kotobaru Radius Chandra, SH, MH, Wakil ketua DPRD kota Solok Efriyon Coneng serta Ketua DPRD Kab.Solok Dodi Hendra. (Milfiana.CP)