Solok, (Utamapost) – Wakil Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM membuka sosialisasi Verval data dari BPJS bagi Guru MDTA se-Kota Solok sekaligus menyerahkan santunan JKM kepada Ahli Waris seorang Penyuluh Agama Kelurahan Tanjung Paku, pada Rabu (01/05/2024), bertempat di Masjid Agung Al Muhsinin.
Ketua Forum FKDT Kota Solok Rahman Tubil, mengatakan bahwa, “untuk guru-guru MDA di Kota Solok secara umum sudah terdaftar, kita ingin data BPJS Ketenagakerjaan guru- guru MDA di Kota Solok terverifikasi dan tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok dan diharapkan kepada guru-guru MDA nantinya mengisi data kedalam formulir yang sudah disediakan.”
Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM menjelaskan, “mengapa di Kota Solok selalu disampaikan tentang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pertama BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan adalah Badan Usaha milik Negara, kedua BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan setiap pekerjaan.
“Alhamdulillah di Kota Solok sudah melaksanakan 2 hal itu, seluruh warga Kota Solok yang terkoneksi dengan KK dan KTP Kota Solok secara tidak langsung sudah terdaftar kedalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga sudah dimulai bagi masyarakat Kota Solok yang rentan dan beresiko dalam pekerjaannya seperti RT/RW, guru-guru MDA/TPA, buruh dan tukang ojek, dalam pembiayaan BPJS Ketenagkerjaan Pemda Kota Solok bekerja sama dengan BAZNAS Kota Solok,” tambah Wawako.
Sementara itu menurut Ketua Baznas Kota Solok AKBP. Purn. H. Zaini, SH mengungkapkan bahwa, “BAZNAS Kota Solok sudah membantu dalam pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah 837 orang yang terdiri dari Penyuluh Agama (termasuk guru MDA), Buruh dan Tukang Ojek, dan lainya.
“Untuk Penyuluh Agama dan guru MDA kita sudah membantu membayarkan sebanyak 357 orang, dan ini sudah berjalan selama kurang lebih 5 tahun. Adapun nanti sesuai informasi yang diterima bahwa ada beberapa guru-guru MDA kita yang masih belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan supaya bisa disampaikan kepada ketua forum FKDT,” ungkap Zaini. (Milfiana.CP)