Dharmasraya (UtamaPost)-Diduga Korupsi Wali Nagari Dan Bamus Nagari Sikabau Ditetapkan Sebagai Tersangka Kajari Dharmasraya. Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana Nagari di Dhamasraya
Dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan dalam perkara dugaan korupsi dana Nagari Sikabau Kabupaten Dhamasraya, Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (25/4/202).
Penyalahgunaan dana ini diduga dilakukan oleh Wali Nagari dan Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Sikabau, Dharmasraya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa Sementara itu Kajari Dharmasraya Dodik Hermawan, melalui Kasi Pidsus Afdal Saputra menjelaskan kedua pelaku korupsi telah ditetapkan tersangka.
Penyelidikan juga mengungkap cara kedua tersangka melakukan penggelapan dana desa. Tersangka pertama, AR, diduga menerima dana bagi hasil kebun plasma dari koperasi sawit pusako ninik mamak namun tidak memasukkannya ke kas nagari untuk diproses menjadi pendapatan nagari yang sah. Sedangkan, tersangka kedua, Y, diduga membuat catatan pembagian dana tanpa dasar hukum serta tidak melaksanakan tugasnya sebagai pengawas.
Dalam perkara ini adalah dugaan korupsi penyalahgunaan dana Nagari Sikabau yang bersumber dari Usaha Bagi Hasil Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak tajun 2018-2021.
Tersangka diduga telah menerima dana bagi hasil kebun plasma dari koperasi sawit Pusako Ninik Mamak, kemudian dana itu tidak dimasukkan ke kas Nagari Sikabau untuk diproses menjadi pendapatan lain Nagari yang sah.
“Tersangka menyetujui agar dana tersebut dibagi-bagikan sesuai coretan tangan dari tersangka Y selaku Ketua Bamus, tidak melaporkannya ke Dinas PMD, kecamatan, ataupun Inspektorat setempat,” ungkap kajari Dharmasraya.(ed/sbl)