Kota Solok

Wali Kota Solok Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Kota Solok TA 2025

Solok, (Utamapost) – Wali kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Solok Tahun Anggaran 2025, pada Selasa (16/09/2025), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MM, didampingi Wakil Ketua Amrinof Dias Dt Ula Gadang, SH dan Mira Harmadia, S.S serta anggota DPRD Kota Solok turut dihadiri oleh Wakil Walikota Solok, Suryadi Nurdal, unsur Forkopimda dan kepala OPD di lingkungan Pemko Solok.

Wako Ramadhani dalam penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Solok Tahun Anggaran 2025 menyebutkan bahwa, “tahun 2025 adalah tahun yang amat berat untuk kita lalui. Kebijakan pemerintah pusat untuk pengetatan fiskal dan pengendalian inflasi, perubahan sosial, transisi kepemimpinan yang berlangsung serentak secara nasional, serta munculnya gejolak sosial, ekonomi dan politik, telah mewarnai penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat yang berlangsung secara nasional.”

Bagi Pemerintah Kota Solok, tekanan ini semakin berat karena kemampuan keuangan daerah yang makin terbatas. Pada perubahan APBD tahun 2025, Pemerintah Daerah harus memangkas rencana belanja yang telah tercantum dalam APBD 2025 sebesar lebih kurang 90,09 Milyar Rupiah. Baik dari komponen belanja pegawai, belanja barang dan jasa maupun belanja modal dan belanja daerah lainnya. Disamping itu, kita juga harus membayar kewajiban pembiayaan cicilan hutang daerah dan kewajiban tunda bayar tahun 2024 kepada pihak ketiga lebih kurang 31,8 Milyar Rupiah.

Hal ini jelas akan berdampak signifikan terhadap perkembangan ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah daerah secara keseluruhan. Akan berdampak pula pada ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Akan berpengaruh terhadap terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik, bahkan terhadap pencapaian visi, misi dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 2 tahun 2025, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Solok tahun 2025- 2029.

Selanjutnya Wako menyampaikan secara ringkas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Solok Tahun Anggaran 2025 yaitu total pendapatan Daerah tahun 2025 semula ditargetkan 594,69 milyar rupiah pada perubahan APBD menjadi 575,34 Milyar Rupiah. Berkurang sebesar 19,35 Milyar Rupiah atau turun sebesar 3,25% yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, semula ditargetkan sebesar 67,50 Milyar Rupiah, pada perubahan menjadi 60,46 Milyar Rupiah. Berkurang sebesar 7,03 Milyar Rupiah atau turun sebesar 10,43%. Yang terdiri dari Pajak Daerah semula ditargetkan sebesar 24,07 Milyar Rupiah, pada perubahan APBD berkurang menjadi 21,52 Milyar Rupiah atau turun 10,60%.

Wako juga menyampaikan bahwa dalam menyusun target atau rencana pendapatan daerah, khususnya target Pendapatan Asli Daerah, pemerintah daerah selalu melakukan perhitungan dan perkiraan yang terukur secara rasional untuk menetapkan rencana capaian target untuk setiap sumber pendapatan daerah. Target capaian tersebut mempertimbangkan realisasi pendapatan daerah tahun yang lalu dan potensi pendapatan daerah yang ada.

Target atau alokasi pendapatan transfer pemerintah pusat merujuk kepada alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan Peraturan Pemerintah dan pendapatan transfer antar daerah ditetapkan dengan keputusan gubernur. Disamping itu, asumsi pertumbuhan ekonomi di setiap sektor lapangan usaha secara tidak langsung juga mempengaruhi dan dipertimbangkan dalam menghitung potensi setiap jenis pendapatan daerah yang akan diterima.

Perubahan terhadap Pendapatan Daerah secara langsung berpengaruh terhadap perubahan rencana belanja daerah. Total Belanja Daerah tahun 2025 semula direncanakan sebesar 638,84 Milyar Rupiah, pada perubahan bertambah menjadi 548,75 Milyar Rupiah. Berkurang sebesar 90,09 Milyar Rupiah atau turun sebesar 14,10% yang terdiri dari Belanja Operasi, semula dianggarkan sebesar 579,91 Milyar Rupiah, menjadi 499,27 Milyar Rupiah atau turun sebesar 80,64 Milyar Rupiah atau 13,91% .

Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek bagi perkonomian daerah. Belanja operasi terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial.

Selanjutnya Wako menyampaikan pada perubahan anggaran ini APBD ditargetkan anggaran pendapatan daerah lebih besar dari anggaran belanja daerah sebesar 26,5 Milyar Rupiah Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan, yang digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang pada PT. SMI. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top