Solok, (Utama Post) – Saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Solok dalam rangka persetujuan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPD Sumatera Barat, Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si menyampaikan pendapat akhir.
Pendapat akhir Wako Zul Elfian Umar terhadap tiga Ranperda yang disampaikan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, pada Rabu (30/11/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, mengatakan bahwa, “sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah bersama DPRD membentuk Perda berdasarkan kepada dua hal menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan melaksanakan kewenangan sebagaimana dimuat dalam Lampiran UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ranperda tentang APBD Kota Solok TA. 2023, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPD Sumatera Barat, telah melalui tahapan yang sangat panjang mulai dari proses perencanaan melalui penetapan DPRD yaitu Program Pembentukan Peraturan Daerah atau yang kita kenal dengan Propemperda.
Proses penyusunan naskah akademik dan penyusunan rancangan oleh SKPD pemrakarsa. Naskah akademik dan rancangan Ranperda ini juga telah melalui proses harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat, terakhir proses pembahasan oleh Badan Anggaran, Komisi-komisi dan Panitia Khusus di lembaga yang terhormat ini.
“Kita sangat berharap kehadiran regulasi baru ini, akan membawa angin segar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ketentraman dan ketertiban umum, semenjak dikeluarkannya UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka seluruh Ranperda dan Ranperda Kepala Daerah termasuk Ranperda inisiatif DPRD wajib diharmonisasi oleh Kanwil Hukum dan HAM.
Setelah dilakukan pembahasan oleh lembaga DPRD, kita juga masih harus melalui tahapan evaluasi atau fasilitasi yang dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Disatu sisi dengan semakin banyaknya pihak yang berkontribusi dalam melahirkan sebuah regulasi tentu kita berharap kualitasnya akan semakin baik dan sempurna, sehingga Peraturan yang kita lahirkan akan berhasil guna dan berdayaguna, namun disisi lainnya panjangnya proses yang harus dilalui juga membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit.
Sebagaimana telah kita dengarkan bersama, berdasarkan laporan panitia khusus dan pendapat akhir fraksi-fraksi yang disampaikan juru bicara DPRD, syukur alhamdulillah pada prinsipnya telah dapat menyetujui tiga Ranperda tersebut di atas untuk ditetapkan menjadi Perda, tentunya dengan masukan atau saran yang akan menjadi bahan penyempurnaan, sebelum kita kirimkan ke Gubernur untuk proses selanjutnya.
Untuk Perda APBD akan kita sampaikan untuk proses evaluasi, sedangkan untuk dua Perda lainnya setelah persetujuan bersama ini, tinggal permintaan nomor register sebelum kita undangkan dalam Lembaran Daerah, selama dalam proses pembahasan di Badan Anggaran, di Komisi-komisi atau di Panitia khusus terdapat banyak dinamika, mungkin terjadi proses tanya jawab, terdapat perbedaan pendapat dan lain sebagainya, semua itu tidak lain dalam rangka mendapatkan kata sepakat dalam merumuskan sebuah norma ataupun narasi. Itu sebagai wujud nyata dari rasa tanggung jawab sebagai penyelenggara Pemerintahan di Kota Solok yang kita cintai ini.
Terima kasih atas segala masukan, saran ataupun harapan yang disampaikan Anggota Dewan yang terhormat selama pembahasan di tingkat pansus terhadap Ranperda, Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal daerah pada PT.BPD Sumatera Barat dan di tingkat komisi serta Badan Anggaran terhdap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
Kepada Kepala Perangkat Daerah yang secara teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang membidangi urusan pemerintahan khusus di bidang ketertiban Umum yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, agar segera menyiapkan Rancangan Peraturan Wali Kota yang diperlukan sebagai pelaksanaan dari Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sehingga dapat pula sesegeranya melaksanakan penegakan ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat kita sesuai dengan amanat Peraturan Daerah ini. Menginggat Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum akan sangat berpengaruh atau berdampak besar terhadap masyarakat, maka kami harapkan seluruh stakeholder terkait kiranya dapat mensosialisaikan Perda ini, dalam setiap kesempatan dan mohon dukungan dari rekan-rekan Forkopimda.
Kita tidak ingin ada resistensi dari masyarakat dan badan usaha dengan alasan ketidaktahuan, karena ada prinsip hukum “Fictie” yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap tahu, apabila peraturan perundangan-undangan telah diundangkan. Begitu juga dengan Badan Keuangan Daerah terkait dengan penyertaan modal daerah kepada PT. BPD Sumatera Barat, kiranya dapat dilakukan kajian yang matang dimasa yang akan datang, terutama besaran penyertaan modal yang dapat kita alokasikan setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kita.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, baik secara langsung, maupun tidak langsung terhadap disepakatinya rumusan tiga Ranperda ini, terutama kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat, yang dengan pengorbanan waktu dan tenaga serta curahan pikirannya telah mampu memberikan kontribusi yang sangat berharga,” tutup Wako. (Milfiana.CP)