Solok, (Utamapost) – Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, SH, M. Si, menyampaikan Nota Pengantar Penjelasan Walikota terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Kota Solok Tahun anggaran 2024, dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MMyang digelar pada Sabtu (28/09/2024), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Solok.
Dalam penyampaian Nota penjelasan, Wako Zul Elfian Umar menyebutkan bahwa, “Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Solok Tahun Anggaran 2024 adalah Pendapatan Daerah Total pendapatan tahun 2024 semula ditargetkan Rp.584.641.073.774,00, pada perubahan APBD menjadi Rp.609.143.061.337,10 bertambah sebesar Rp.24.501.987.563,10 atau naik sebesar 4,19 % yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah.”
Semula ditargetkan sebesar Rp.52.182.076.495,00 pada perubahan menjadi Rp.52.331.944.171,00 bertambah sebesar Rp.149.867.676,00 atau naik sebesar 0,29% yang terdiri dari Pajak Daerah semula ditargetkan sebesar Rp.13.098.349.336,00 pada perubahan APBD bertambah menjadi Rp.13.177.676.214,00 atau naik 0,61%. Pada Retribusi Daerah semula ditargetkan Rp.11.308.226.945,00 pada perubahan APBD bertambah menjadi Rp.11.748.459.945,00 atau naik 3,89%.
Sedangkan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan semula ditargetkan sebesar Rp.20.949.207.812,00 pada perubahan APBD menjadi Rp.20.493.497.738,00 atau turun 2,18%. Sementara itu Lain-lain PAD yang Sah semula Rp.6.826.292.402,00 bertambah menjadi Rp.6.912.310.274,00 atau naik 1,26%.
Pendapatan Transfer, ditargetkan semula sebesar Rp.532.458.997.279,00 pada perubahan menjadi Rp.556.811.117.166,10 naik sebesar Rp.24.352.119.887,10 atau naik 4,57% yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat semula sebesar Rp.500.260.526.000,00 naik menjadi Rp.501.121.035.776,00 bertambah sebesar Rp.860.509.776,00 atau naik sebesar 0,17%; dan Pendapatan Transfer Antar Daerah bertambah Rp.24.491.610.111,10 dari Rp.32.198.471.279,00 menjadi Rp.55.690.081.390,10 atau naik sebesar 72,96%
Sedangkan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, pada tahun anggaran 2024 tidak menjadi target pendapatan. Dari uraian target pendapatan daerah tersebut terlihat bahwa Kota Solok masih sangat tergantung kepada pendapatan transfer, yaitu dengan kontribusi sebesar 91,00%, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya memberikan kontribusi sebesar 9% dari total pendapatan daerah.
Lebih lanjut Walikota menyebutkan, Pemerintah Daerah dalam menyusun Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2024, juga memperhatikan hal-hal khusus lainnya, seperti mengalokasikan anggaran untuk fungsi pendidikan paling sedikit 20%, anggaran untuk kesehatan minimal 10% serta mengalokasikan anggaran untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selanjutnya agar pelaksanaan APBD Kota Solok nantinya dapat berjalan lebih efektif dan efisien, Walikota juga mengharapkan pemantauan dan pengawasan dari seluruh komponen masyarakat melalui wakil-wakilnya di lembaga DPRD yang terhormat ini. Melalui kerja keras, serta upaya yang sungguh-sungguh dan komitmen yang tinggi dari seluruh unsur Pemerintah Daerah, DPRD serta didukung oleh seluruh komponen masyarakat.
“Perubahan RAPBD Kota Solok Tahun Anggaran 2024 ini akan semakin efektif berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Solok yang kita cintai ini. Secara keseluruhan, rencana pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, alokasi belanja per urusan dan pembiayaan daerah telah dijabarkan dalam Nota Keuangan Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2024,” harap Wako.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli menyebutkan bahwa, “Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan, dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.”
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD, untuk selanjutnya dibahas bersama, dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, yang mana lembaga APBD bersama Pemerintah Daerah telah menjadwalkan pembahasan Rancangan Ranperda tersebut. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 161 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa, laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD. Dan perubahan APBD dimaksud dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (kebijakan umum anggaran).
“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan/atau, keadaan luar biasa. Maka atas dasar itulah kita selaku penyelenggara Pemerintahan Kota Solok akan melakukan perubahan APBD,” tutup Fauzi Rusli. (Milfiana.CP)