Solok, (Utamapost) – Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Solok Tahun 2022 dalam sidang paripurna DPRD yang digelar pada Jum’at (31/03/2023), bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Solok,
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma, SH yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, juga dihadiri Wakil Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, Forkopimda, Anggota DPRD, Sekdako Solok, Syaiful A, Asisten Sekda, Kepala OPD, Ketua LKAAM, KAN dan Bundo Kanduang Kota Solok.
Selain menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Solok Tahun 2022, dalam rapat tersebut juga menyampaikan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Menjadi Peraturan Daerah yakni Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Penetapan pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2024.
Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, SH menyampaikan bahwa, “Paripurna yang digelar hari ini merupakan Paripurna masa sidang Pertama di Tahun 2023 dengan agenda, persetujuan bersama 2 (dua) Ranperda. Masing-masing Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah”.
Kedua Ranperda tersebut sudah difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Kota Solok Nomor : 100.32/56/HUK-2023 tanggal 28 maret 2023. Sesuai dengan hasil fasilitasi gubernur sumatera barat, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka proses selanjutnya akan dilakukan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Menanggapai pandangan umum fraksi Wali Kota Solok Zul Elfian Umar menyampaikan bahwa, “Perencanaan Ranperda dimulai dari Penetapan Propemperda oleh DPRD, penyusunan Rancangan oleh OPD terkait, pembahasan oleh Tim Pembahas Rancangan Perda, pengharmonisasian oleh Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat, hingga Rancangan Perda final dan disampaikan ke lembaga Dewan yang terhormat untuk dibahas sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD”.
Demikian juga pembahasan yang dilakukan antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada dasarnya adalah dalam rangka untuk menyamakan persepsi, bertukar informasi dan untuk memperkaya pemahaman tentang regulasi yang akan dilahirkan. Sehingga pada akhirnya kita berharap kiranya Perda ini akan efektif dalam pelaksanaannya, karena secara materi sudah disepakati baik susunan maupun substansinya. (Milfiana.CP)