Solok, (Utamapost) – Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, SH, M. Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Solok dengan agenda persetujuan Bersama dan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Jum’at (29/11/2024), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok.
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, SE, MM yang didampingi Wakil Ketua, Amrinof Dias Dt Ula Gadang, SH dan Mira Harmadia, S.S serta anggota DPRD lainnya dan juga dihadiri oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Solok, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Solok, serta undangan lainnya.
Dalam paripurna ini, juru bicara dari Empat fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Nurani Keadilan dan Fraksi Solok Maju menyampaikan pendapat akhir fraksi dan seluruh fraksi menyatakan setuju untuk menetapkan Ranperda APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Hasil pembahasan DPRD terhadap Ranperda APBD Kota Solok tahun 2025 yang dibacakan oleh Juru Bicara DPRD kota Solok, Romi Indra Utama, ST menyebutkan bahwa, “Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Ranperda tentang APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 ini, telah dilaksanakan ditingkat komisi dengan mitra kerja pada hari Jum’at – Minggu 22 – 24 November 2024.”
Selain itu juga telah di laksanakan rapat gabungan komisi pada hari senin tanggal 29 November 2024, dilanjutkan pembahasan pada tingkat Banggar dan TAPD yang dilaksanakan pada hari senin hingga kamis tanggal 25 – 28 November 2024.
Adapun hasil pembahasan terhadap Ranperda tersebut adalah Pendapatan daerah pada APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp.594.635.487.472,87, Setelah dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Solok dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Solok, dapat disepakati.
Sementara itu untuk Belanja pada APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp.638.783.921.343,78, setelah dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Solok dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Solok, dapat disepakati.
Berdasarkan penghitungan antara Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja terdapat defisit anggaran sebesar Rp.44.148.433.870,91 yang akan diimbangi dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp.44.148.433.870,91, setelah dilakukan pembahasan oleh DPRD Kota Solok dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Solok, dapat disepakati. (Milfiana.CP)