Kota Solok

Wako Bersama DPRD Kota Solok Setujui Ranperda RTRW Jadi Perda

Solok, (Utamapost) – Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si bersama DPRD Kota Solok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Solok menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama tersebut ditandatangani dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Solok, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma, SH yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, pada Senin (04/03/2024), bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Solok.

Sebelumnya, Revisi Ranperda RTRW Kota Solok tahun 2023-2043 telah dilakukan Pembahasan ditingkat Panitia Khusus (Pansus). Ketua Pansus RTRW, Andi Marianto dalam laporan hasil pembahasan menyebutkan, sesuai amanat pasal 23 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota berfungsi sebagai acuan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), acuan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah kota, acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota, acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta.

Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kota, dasar pemanfaatan ruang berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), dasar pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi, dan acuan dalam administrasi pertanahan.

Dari hasil pembahasan diperoleh kesepakatan-kesepakatan dan beberapa catatan perbaikan pasal demi pasal sesuai dengan ruang lingkup materi draft ranperda RTRW Kota Solok tahun 2023-2043, terdiri dari Tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah Kota,Rencana struktur ruang wilayah kota,Rencana pola ruang wilayah kota, Kawasan strategis kota, Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, Ketentuan pengendalain pemanfaatan ruang wilayah kota,Kelembagaan penataan ruang kota dan Hak, kewajiban serta peran masyarakat.

“Untuk Batas wilayah Kota Solok disepakati berdasarkan Permendagri Nomor 41 tahun 2013 tentang batas Daerah Kota Solok dengan Kabupaten Solok dan batas daerah Kota Solok dengan Kota Padang dengan menyesuaikan titik koordinat tapal batas, letak geografis Kota Solok dan unsur lainnya yang terkait dengan batas wilayah. Selain itu disepakati juga penambahan pengertian dan definisi dalam ketentuan umum dan penjelasan pasal demi pasal sebagai satu kesatuan dalam Ranperda,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wako Zul Elfian tak lupa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD Kota Solok dan anggota yang telah membahas dan akhirnya mengesahkan Ranperda RTRW menjadi Perda. Rancangan Peraturan Daerah ini berfungsi mengatur tata ruang dan tata wilayah di Kota Solok. 

Yang mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota, mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya, dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas. “Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Artinya, ada keterpaduan tata ruang wilayah antara Kota, Kabupaten, dan Provinsi,” jelas Wako.

Dalam Rapat Paripurna tersebut selain dihadiri oleh Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si, Ketua DPRD Kota Solok, Nurnisma, Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma juga turut dihadiri oleh Forkopimda Kota Solok, Anggota DPRD Kota Solok, Kepala OPD lingkup Pemko Solok. (Milfiana.CP)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top