PADANG, (Utamapost)- DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda: penetapan usul prakarsa DPRD berupa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelayanan Mutu Kesehatan dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, dan dihadiri oleh Gubernur Sumbar yang diwakili oleh Sekdaprov Hansastri, serta beberapa unsur pimpinan dan anggota DPRD lainnya di gedung DPRD pada Senin, 1 Juli 2024.
Agenda pertama merupakan tindak lanjut dari pengajuan usul prakarsa Ranperda tentang Pelayanan Mutu Kesehatan oleh anggota DPRD Sumbar dari Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat. Usul ini diajukan sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
Irsyad Syafar menjelaskan bahwa usulan ini didasarkan pada pasal 28 huruf H dan Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Usulan ini kemudian disempurnakan melalui kajian dan harmonisasi oleh Bapemperda, yang menyarankan agar judul Ranperda diubah menjadi “Ranperda Pengelolaan Kesehatan di Provinsi Sumatera Barat” untuk cakupan yang lebih luas dan komprehensif.
Namun, rapat paripurna untuk penetapan usul prakarsa Ranperda ini belum dapat dilanjutkan ke tahap penetapan karena masih menunggu penyelesaian perbaikan naskah akademik dan draft Ranperda sesuai masukan dari Bapemperda. Rapat ini akan dijadwalkan ulang setelah tim penyusun menyelesaikan perbaikan tersebut.
Agenda kedua adalah pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023. Sesuai dengan pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Gubernur Sumbar telah menyampaikan Ranperda ini pada rapat paripurna 3 Juni 2024 lalu untuk dibahas bersama DPRD.
Dalam pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), disampaikan beberapa catatan penting, di antaranya realisasi pendapatan daerah tahun 2023 hanya sebesar 91,77%, lebih rendah dari tahun sebelumnya. Selain itu, realisasi belanja daerah juga belum maksimal dengan 55 kegiatan yang tidak terlaksana.
Meskipun demikian, seluruh fraksi di DPRD menyetujui hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan. Hasil pembahasan ini juga mencakup rekomendasi dan catatan untuk penyempurnaan perencanaan anggaran pada APBD perubahan 2024 dan APBD 2025.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh Gubernur yang diwakili Sekda Hansastri dan Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar, terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023. Irsyad mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menyampaikan Ranperda ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan berakhirnya rapat paripurna ini, DPRD Provinsi Sumatera Barat berharap agar kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat semakin baik dan transparan, sesuai dengan prinsip akuntabilitas yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.(son)