Padang, (Utamapost) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Iqra Chissa Putra, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Minggu (26/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Iqra menjelaskan bahwa seluruh anggota DPRD Sumbar tengah melaksanakan agenda Sosper di berbagai daerah, sebagai bentuk tanggung jawab legislatif dalam menyampaikan isi dan manfaat Perda kepada masyarakat.
“Sosper ini merupakan agenda resmi DPRD untuk menjelaskan Peraturan Daerah yang telah disahkan agar masyarakat memahami hak dan manfaatnya,” ujar Iqra saat membuka kegiatan.
Iqra menilai, sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 sangat relevan bagi masyarakat Kota Padang yang banyak berprofesi sebagai pelaku UMKM. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat mengetahui berbagai program bantuan modal, akses pinjaman, hingga pendampingan pengembangan usaha yang tersedia dari pemerintah.
“Kami berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat bisa mendapatkan informasi lengkap tentang cara memperoleh bantuan modal dan mengembangkan usahanya. Semoga dengan Perda ini, perekonomian masyarakat bisa meningkat dan pelaku UMKM dapat naik kelas,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Iqra juga membuka sesi dialog interaktif dengan peserta dan memberikan bantuan langsung kepada sejumlah pelaku usaha kecil sebagai tambahan modal dan pembelian peralatan usaha.
Selain itu, kegiatan turut menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat yang memaparkan proses kerja koperasi serta tata cara pengajuan bantuan atau pinjaman dana bagi UMKM.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami ingin masyarakat tidak hanya tahu aturan, tapi juga bisa langsung memanfaatkannya. Saya berharap para peserta yang hadir bisa terbantu dan termotivasi untuk terus mengembangkan usahanya,” tutup Iqra.(son)