DPRD Provinsi Sumbar

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, Sosialisasi Perda Nomor 9

PADANG, (Utamapost) – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Acara yang dilaksanakan pada Selasa (26/8/2025) di Kecamatan Kuranji, Kota Padang ini dihadiri oleh masyarakat, camat, serta lurah se-Kecamatan Kuranji.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Ideologi Wasbang dan Karakter Bangsa Kesbangpol Sumbar, Donny R. Saputra, memaparkan hasil kajian yang menyebutkan 88 persen pengguna narkoba di Sumbar pertama kali mengenalnya dari teman sebaya, bukan dari pengedar. Hanya sekitar dua persen yang mendapatkannya langsung dari bandar.
“Sebagian lainnya menyalahgunakan obat-obatan yang dibeli di apotek atau toko obat,” jelas Donny.

Ia juga mengungkapkan, jumlah penyalahgunaan narkoba di Sumbar terus meningkat. Data 2020–2021 mencatat ada 64 ribu pengguna, dan angka tersebut diperkirakan semakin bertambah setiap tahun. Donny menekankan perlunya langkah komprehensif dalam memberantas narkoba, mulai dari menutup jalur peredaran, penangkapan bandar, edukasi, hingga rehabilitasi.

Senada dengan itu, Evi Yandri menegaskan bahwa bahaya narkoba kini sudah menyasar semua lapisan, termasuk anak-anak sekolah dasar. “Kasusnya makin banyak ditemukan pada pelajar SMP, SMA, hingga orang dewasa. Narkoba pun tidak hanya berupa ganja, sabu, atau ekstasi, tapi juga bisa berbentuk minuman, permen, obat batuk yang disalahgunakan, lem, hingga jamur kotoran sapi,” katanya.

Evi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan keluarga. “Kalau ada anggota keluarga yang menyimpan obat pereda nyeri atau obat batuk dalam jumlah banyak, perhatikan sikapnya. Bila ada perubahan, lakukan tes urine segera,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, seorang penyintas narkoba bernama Rival (14), asal Pasaman, juga hadir untuk berbagi pengalaman. Ia mengaku pertama kali mengenal ganja ketika masih duduk di bangku kelas 6 SD karena ajakan teman. Setelah mencoba sabu, Rival mengalami gangguan perilaku hingga sempat melakukan pencurian. Kondisinya semakin parah hingga akhirnya dipasung oleh keluarga sebelum akhirnya mendapat rehabilitasi melalui bantuan Evi Yandri dan Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI). Kini Rival mulai pulih dan berangsur membaik.

Evi menekankan bahwa pecandu narkoba harus dipandang sebagai pasien yang membutuhkan rehabilitasi, bukan semata-mata pelaku kriminal. “Kalau pengedar, jelas harus diproses hukum. Tetapi pecandu jangan ditutupi. Laporkan agar bisa direhabilitasi, mereka tidak akan dipenjara,” ujarnya.

Melalui kerjasama dengan YPJI di Gunung Sarik, Kuranji, Evi Yandri aktif membantu masyarakat yang ingin menyelamatkan anggota keluarganya dari jerat narkoba. Yayasan tersebut memiliki tenaga medis profesional yang khusus menangani rehabilitasi.
“Semakin banyak yang mau direhabilitasi, semakin besar peluang kita menekan angka penyalahgunaan narkoba di Sumbar,” pungkasnya.(son)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top