Uncategorized

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri: Pajak Air Permukaan Wujud Keadilan Ekologis

PADANG, (Utamapost)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat mendorong Pemerintah Provinsi agar bertindak tegas dalam menagih Pajak Air Permukaan, khususnya kepada perusahaan perkebunan besar pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Penegakan aturan diminta dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan dan memperkuat pendapatan daerah.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus serius dan konsisten dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan. Menurutnya, sektor perkebunan skala besar yang memanfaatkan sumber daya air dalam jumlah signifikan memiliki kewajiban jelas untuk memenuhi kewajiban pajaknya (8/1).

“Landasan hukumnya sudah tegas, baik di tingkat nasional maupun dalam regulasi daerah. Tidak ada ruang abu-abu dalam kewajiban ini. Negara tidak boleh kalah dan tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut,” ujarnya.

Evi Yandri menekankan bahwa Pajak Air Permukaan tidak hanya sekadar instrumen untuk menambah kas daerah, tetapi juga merupakan bentuk keadilan ekologis. Air sebagai sumber daya publik memiliki nilai ekonomi dan fungsi lingkungan yang vital. Ketika pemanfaatannya dilakukan secara masif oleh perusahaan HGU dan berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan maupun meningkatkan risiko bencana, maka sudah selayaknya ada kontribusi nyata bagi daerah dan masyarakat.

Menurut DPRD, optimalisasi pajak tersebut dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan strategis untuk mendukung penanganan dan pemulihan kerusakan akibat bencana di Sumatera Barat. Dengan penerimaan daerah yang lebih kuat, pemerintah memiliki ruang fiskal lebih luas untuk membiayai rehabilitasi infrastruktur dan program mitigasi bencana.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh terus-menerus menanggung dampak kerusakan lingkungan dan bencana, sementara potensi penerimaan daerah yang sah justru tidak dimaksimalkan. Oleh karena itu, DPRD Sumbar meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dalam penagihan dan pengawasan agar kewajiban Pajak Air Permukaan benar-benar dipenuhi oleh seluruh pemegang HGU secara adil dan transparan. (Sdc)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top