PADANG, (Utamapost)– Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menghadirkan penyintas narkoba dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Kegiatan ini berlangsung di halaman SMAN 5 Padang, Senin (25/8), diikuti puluhan guru dan pegawai SMAN 5 serta SMAN 16 Padang.
Evi Yandri menegaskan, penyintas narkoba merupakan bukti nyata bahwa pecandu dapat pulih melalui rehabilitasi. Menurutnya, mereka perlu dipandang sebagai pasien, bukan pelaku kriminal, kecuali bagi para pengedar.
“Mereka bisa terbebas dari narkoba. Karena itu, saya menyebut mereka pasien. Yang perlu kita lakukan adalah mendukung mereka untuk menjalani rehabilitasi, bukan menyembunyikan karena rasa malu atau takut,” ujar Evi Yandri.
Dalam kesempatan itu, Evi menghadirkan Vero (21), seorang perempuan yang kini menjalani rehabilitasi di Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI). Yayasan yang turut didukung oleh Evi Yandri tersebut telah banyak membantu para penyintas narkoba untuk pulih. Vero sendiri menunjukkan kemajuan signifikan setelah hampir tiga bulan menjalani perawatan.
Di hadapan peserta, Vero menceritakan kisahnya yang terjerat narkoba sejak usia 19 tahun karena pengaruh pacarnya. Ketergantungan itu membuat hidupnya hancur, bahkan hingga menjual barang-barang berharga demi membeli sabu. Kondisinya kini jauh lebih baik setelah dijemput pihak YPJI untuk menjalani rehabilitasi.
Evi Yandri menegaskan, penyalahgunaan narkoba bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga masalah sosial yang harus dicegah bersama. Ia menyoroti maraknya kasus narkoba yang menyasar pelajar dengan beragam jenis, mulai dari ganja, sabu, ekstasi, hingga penyalahgunaan obat batuk dan jamur kotoran sapi.
“Perda ini menekankan pentingnya peran keluarga, guru, dan masyarakat dalam mengawasi lingkungan. Jika menemukan tanda-tanda penyalahgunaan, segera bawa rehabilitasi. Jangan takut atau malu, karena mereka tidak akan diproses hukum selama menjalani rehabilitasi,” tegasnya.
Senada, narasumber dari Kesbangpol Sumbar, Donny Hermansyah, juga menekankan pentingnya deteksi dini. Menurutnya, perubahan perilaku maupun kondisi fisik bisa menjadi indikasi awal penggunaan narkoba. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menutupi kasus karena justru akan memperburuk keadaan.
Selain kegiatan di SMAN 5, Evi Yandri dijadwalkan menggelar dua pertemuan sosialisasi perda lainnya dengan jumlah peserta yang lebih besar. Ia berharap kegiatan ini dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkoba sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pencegahannya.
“Saya berharap para peserta sosialisasi bisa menyebarkan informasi ini lebih luas, agar semakin banyak masyarakat yang peduli dan ikut bergerak melawan narkoba,” tutup Evi.(son)
