PADANG, (Utamapost)- Rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) memicu gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk di Sumatera Barat. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (20/3/2025), menolak revisi yang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi.
Aksi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan simpang Tugu Adipura, tepat di depan gedung DPRD. Setelah satu jam menyuarakan aspirasi, massa dari kalangan mahasiswa Universitas Andalas turut bergabung memperkuat barisan demonstran.
Para pengunjuk rasa sempat memblokade jalur menuju Jalan S. Parman, yang mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas dari Jalan Hamka ke arah tersebut.
Aksi ini kemudian direspons oleh dua Wakil Ketua DPRD Sumbar, Muhammad Iqra Chissa dan Nanda Satria, yang menemui langsung massa aksi. Mereka didampingi Plt Sekretaris DPRD Sumbar, Miafrizon, serta Kepala Subbagian Humas dan Publikasi, Dahrul Idris.
Muhammad Iqra Chissa menyatakan komitmennya untuk meneruskan tuntutan para demonstran ke DPR RI, mengingat persoalan UU merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ia juga menyampaikan dukungannya terhadap semangat mahasiswa dalam menjaga nilai-nilai reformasi.
“Kami memahami dan sepakat bahwa suara masyarakat harus disampaikan ke tingkat pusat. DPRD Sumbar siap menjembatani dan meneruskan aspirasi ini,” tegas Iqra.
Senada, Nanda Satria juga menyatakan kesetiaannya untuk tetap berada di barisan perjuangan rakyat. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan mengabaikan aspirasi yang disampaikan dengan cara damai dan bertanggung jawab.
“Kita di DPRD akan menjadi mitra yang menyuarakan suara rakyat. Semangat yang dibawa adik-adik mahasiswa sejalan dengan semangat kami dalam memperjuangkan demokrasi dan keadilan,” ujarnya.
Aksi berlangsung tertib hingga selesai, dan para peserta membubarkan diri setelah menyerahkan pernyataan sikap kepada pimpinan DPRD Sumbar. Unjuk rasa ini menjadi bagian dari gelombang nasional yang menyoroti sejumlah pasal dalam revisi UU TNI yang dinilai membuka ruang penyimpangan dan berpotensi mengganggu prinsip-prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.(Son)
